Aletheia.id – Akses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara dua hari pasca di tekennya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Joko Widodo masih terus melambat.
Dari pantauan aletheia.id situs JDIH Setneg masih sulit diakses Rabu (3/11) pada pukul 09.30, bahkan harus di refresh berulang kali agar situs bisa diakses.
Dalam laman situs JDIH Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diunduh sebanyak 1.533 kali. Unduhan tersebut memuncaki unduhan terbanyak di situs resmi milik Sekretariat Negara tersebut.
Baca juga : Cilaka Kabar Buruk untuk Aletheia
Menanggapi isi dari UU tersebut, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari menilai undang-undang ini memiliki permasalahan serius, termasuk kesalahan redaksional. Salah satunya, mengenai ketidakjelasan isi dari Pasal 6, yang menginstruksikan terlaksana sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a; sementara pada Pasal 5 tidak memiliki turunan.
Baca juga: Ini Tiga Jenis Formasi Prioritas Penerimaan PPPK dan CPNS 2021
Selain persoalan Pasal 6 dan Pasal 5, kesalahan redaksional juga terjadi pada BAB XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintah untuk Mendukung Cipta Kerja (Halaman 749), pada Bagian Kelima Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi Pasal 53 ayat (5) berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.” Sementara ayat (3) tidak membahas tentang pengabulan secara hukum, karena berbunyi: “Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.”
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dapat di unduh dengan mudah disini