Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh IPMAL (Ikatan Pemuda Mahasiswa Luwu) pada Jumat, 27 mei 2022 dengan membawa tiga tuntutan kepada pemerintah kabupaten Luwu patut diapresiasi, walaupun sebagian orang mengkritik mereka karena kunjungan kerja yang dilakukan dua hari sebelumnya di lokasi BMS. Terlepas dari urusan itu, tiga tuntutan yang mereka suarakan sesungguhnya mewakili kepentingan masa depan semua masyarakat di kabupaten Luwu, bukan kelompok apalagi individu. Mereka mendesak kepada pemerintah untuk menyusun Roadmap (peta jalan) investasi, pembentukan perda investasi dan tenaga kerja serta renegoisasi MOU investasi pro kesejahteraan masyarakat
Melalui tulisan ini, saya berupaya untuk memberi gambaran riil kondisi di kabupaten luwu dengan tidak mengesampingkan data yang ada. Kita tidak mungkin melakukan perdebatan ini tanpa data, ada banyak hal yang tentu saja perlu dikaji selain dampak lingkungan, hak asasi manusia, kesehatan, akuisisi lahan, pencaplokan lahan hingga pada soal pergeseran budaya (red masyarakat industry). Namun secara khusus, saya akan berupaya mengulas kenapa penting mendorong secara bersama terkait tiga tuntutan di atas.
Ini akan menjadi kesalahan serius bagi pemerintah Kabupaten Luwu jika sejak awal tidak menyusun peta jalan investasinya. Kita tahu bahwa ada dua perusahaan besar di wilayah Kabupaten Luwu, yaitu perusahaan smelter BMS yang beroperasi di Kecamatan Bua dan perusahaan tambang Masmindo di Kecamatan Lantimojong. Bahkan tidak menutup kemungkinan, kedepannya akan banyak perusahaan – perusahaan besar yang akan berinvestasi di wilayah Kabupaten Luwu.
Akumulasi modal swasta tentu tidak bisa terhindarkan, banyak contoh kasus bisa kita lihat di daerah lainnya bahwa konsentrasi kekayaan hanya berada di tangan sedikit orang. Petani dan bangsawan, pekerja dan pemilik pabrik, pada akhirnya, ketimpangan itu semakin melebar. Kita juga tidak ingin keuntungan bagi industry meningkat, sementara pendapatan di masyarakat tidak meningkat. Kondisi ini sangat memungkinkan terjadi jika pemerintah daerah berlaku vakum dengan menyerahkan sepenuhnya kebijakan investasi ini ke tangan pemerintah pusat tanpa mencoba menawarkan rancangan strategis pengembangan daerah yang wajib dilakukan oleh pihak investor.
Masalah Tenaga Kerja
Peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat adalah kebutuhan bagi pelaku industry untuk mendorong efisiensi dan efektivitas produksinya. Asumsinya, bahwa teknologi produksi seiring waktu membutuhkan keterampilan yang lebih besar dari para pekerja. Jika pemerintah daerah kurang berinvestasi dalam pelatihan yang memadai, maka yang terjadi adalah eksklusi akses pada kelompok sosial. Tentu ini tergantung dari kebijakan pendidikan, akses terhadap pelatihan dan akuisisi keterampilan yang sesuai.
Lalu, bagaimana keadaan tenaga kerja di kabupaten luwu? Mengutip data BPS kabupaten luwu tahun 2020, tenaga kerja di luwu jika dilihat berdasarkan status pendidikannya, didominasi oleh pekerja tamatan SD dan SMP sebesar 60 % atau secara nominal sebanyak 91.998 orang, bahkan terjadi peningkatan selama satu tahun ini proporsi mereka yang hanya lulus SD dan SMP. Kualifikasi pendidikan tenaga kerja akan sangat mempengaruhi kualitas tenaga kerja kita di masa depan, pendidikan yang rendah akan mempersulit diserap oleh pasar tenaga kerja. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang berpendidikan setara SMA sebanyak 27 % dan yang tamat setara S1 hanya 13 %. Jika melihat trend dari tahun sebelumnya, terjadi penurunan jumlah tenaga kerja yang berpendidikan setingkat SMA dan S1, ini menunjukkan masih minimnya penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas
Tentu saja ini problem besar yang mesti menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah yang selama ini menjanjikan keberadaan investasi besar yang dapat menyerap tenaga kerja dengan jumlah besar. Kondisi tenaga kerja dengan mayoritas tingkat pendidikan dan keterampilan rendah akan menciptakan ketimpangan pada wilayah ketenagakerjaan, bahkan bisa mengarah pada tingkat ketimpangan baru yang radikal, yaitu tiadanya kesetaraan hak dan kesempatan yang sama. Walaupun jumlah penerimaan tenaga kerja besar terjadi, sekilas mengisayaratkan kontribusi tenaga kerja meningkat dalam jangka panjang, tetapi kuntungannya bagi perekonomian daerah relatif lebih rendah.
Pergeseran Sektoral
Secara sektoral (lapangan usaha) di kabupaten luwu masih didominasi oleh sektor pertanian (53,21%), atau lebih dari seperdua dari kegiatan ekonomi dan pekerjaan disumbang oleh sektor pertanian. Pertumbuhan sektor ini mengalami fluktuasi, sektor pertanian pernah mencapai pertumbuhan 12,32% pada tahun 2014, sejak itu, pertumbuhan sektor ini terus menglami penurunan. Puncaknya disaat pandemic covid di tahun 2020 dengan pertumbuhan 0,32%. Itu artinya bahwa upaya pemerintah mendorong akselerasi pembangunan sektor pertanian masih dianggap gagal. Inovasi pembangunan pada sektor ini seolah mengalami kemandekan, hasil produksi bernilai murah, dan nampak terjadi perpindahan tenaga kerjanya ke sektor lainnya.
Kekhawatiran petani yang menganggap pertanian sebagai lapangan usaha yang tidak menjamin kesejehateraan, bisa memicu alih fungsi lahan besar – besaran. Sederhananya, dalam jangka panjang, tanah pertanian berangsur- angsur diperjual belikan untuk keperluan bisnis lainnya. Situasi ini bisa dilihat pada kegiatan ganti rugi lahan masyarakat yang berada pada wilayah konsesi masmindo di kecamatan lantimojong.
Lalu, Apakah ada jumlah modal yang diinvestasikan petani pada kegiatan bisnis ekstraktif tersebut ? jawabannya tidak ada. Walaupun pihak perusahaan membuka akses lapangan kerja pada penduduk setempat, namun sekali lagi, operasi produksi perusahaan yang menggunakan penerapan teknologi tinggi dan bereorentasi profit akan cenderung melakukan upaya efisiensi tenaga kerja. Kecenderungan perusahaan akan lebih memilih tenaga kerja dengan skill tertentu dan pengalaman kerja yang memadai. Pergeseren faktor produksi (tanah, lahan dan, modal) perlahan mengalami transisi ekonomi yang menggantungkan pertumbuhan ekonominya pada kegiatan ekstraktif.
Sederhananya, bahwa faktor produksi (tanah) yang diserahkan kepada kegiatan ektsraktif dan pergeseran tenaga kerja ke kegiatan industry dengan keahlian yang minim, telah mengakumulasi berbagai persoalan di masa depan. Hal ini semakin rumit, jika pemerintah tidak mengambil langkah konkrit dengan menyiapkan skema kebijakan pembangunan saat ini dalam bentuk roadmap investasi, memperkuat regulasi investasi dan tenaga kerja serta renegoisasi MOU. Kita akan menghadapi suatu resiko besar yang terjadi di masa depan, yaitu memburuknya keberlanjutan eksosistem sosial dan ekonomi secara kumulatif.
Penulis : Afrianto Nurdin M,Si (Direktur Nusantara Riset)