Aletheia.id – Bencana Longsor yang melanda Kecamatan Latimojong pada Jum’at (03/5/2024) menyisakan satu pertanyaan yang amat serius, bagaimana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Luwu akan menangani gelombang pengungsian tersebut ?
Hasil penelitan Internal Displacement Monitoring Center (IDMC) dan Asian Development Bank (ADB) yang diterbitkan tahun 2023 menyebutkan resiko pengungsian akibat bencana tidak hanya ditentukan oleh resiko bahaya, tetapi juga oleh bagaimana kebijakan dan proses yang memengaruhi keterpaparan dan kerentanan terhadap bahaya.
Baca juga: Pastikan Kondisi Membaik, PJ Gubernur akan Tinggal di Luwu
Pengungsian yang tidak ditangani dengan baik berdampak pada kesejahteraan dan keselamatan orang-orang yang kehilangan tempat tinggal.
Hasil Penelitaian IMDC dan ADB menyebut pengungsian seringkali mempengaruhi mata pencaharian, kondisi perumahan, kesehatan dan pendidikan.
Kehilangan rumah, serta ancaman serius terhadap bencana yang berulang dilokasi pemukiman, dapat berarti hilangnya modal dan aset yang berdampak serius terhadap kehidupan para pengungsi di masa depan.
Baca juga: Mencekam; Kepala Desa Pajang Gendong Warga Sejauh 1 Kilometer
Setidaknya menurut Internal Displacement Monitoring Center (IDMC) dan Asian Develoment Bank (ADB) analisis resiko pengungsian akibat bencana bisa ditingkatkan dengan data yang lebih terperinci dan sistematis terkait evakuasi antisipatif.
Informasi tentang kerentanan dan keterpapaparan orang terhadap bahaya termasuk faktor ekonomi, sosial, lingkungan dan tata kelola dapat memperkuat analisis resiko pengungsian.
Data yang lebih baik tentang jenis kelamin, usia, dan karakteristik sosial ekonomi penting lainnya dari pengungsi dapat membantu merancang bantuan yang lebih inklusif dan komprehensif.
(**)