Biaya Rapid Test Membingungkan, Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rp 150 Ribu


Ilustrasi, net

Aletheia.id – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengeluarkan surat edaran batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test anti bodi sebesar Rp.150 ribu.

Pembatasan tarif dilakukan kementerian kesehatan karena biaya rapid test bervariasi setiap daerah menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Pembatasan biaya juga dilakukan kementerian kesehatan agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

Baca juga : Kalung Anti Virus Corona, Anggota BPK: Ini Obat Apa Jimat?

“Biaya pemeriksaan rapid test menimbukan kebingungan di masyarakat, untuk itu perlu peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat merasa tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan” bunyi surat edaran kementerian kesehatan.

Pembatasan biaya tertinggi Rp.150 ribu juga diberlakukan bagi masyarakat yang mau melakukan test mandiri.

Baca juga : KPAI : Desa Bonelemo di Luwu Inspirasi Program Pembelajaran Daring di Tengah Pandemi Covid-19

Besaran biaya tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi yang ditetapkan 6 Juli 2020.

Surat batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test Antibodi ini ditujukan langsung Keseluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit se Indonesia.

(**)