Diduga Lakukan Kejahatan Lingkungan, WALHI Sulsel Desak Cabut Izin PT PUL di Luwu Timur


Gambar area aktifitas pertambangan PT PUL

Aletheia.id – Luapan lumpur yang disebabkan aktivitas tambang nikel kembali terjadi di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Luapan tersebut diketahui berasal dari konsesi milik PT. Prima Utama Lestari (PUL),Senin (13/04/2020)

Atas kejadian tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin usaha pertambang PT PUL serta mendesak Gakum KLHK dan Polda Sulsel untuk menangkap lalu mengadili Direktur PT Prima Utama Lestari karena diduga kuat melakukan kejahatan lingkungan.

Staf Advokasi dan Hukum WALHI Sulsel, Tabirul Haq, mengatakan bahwa luapan lumpur yang disebabkan oleh aktivitas tambang nikel di lokasi konsesi PT PUL sudah masuk kategori kejahatan lingkungan.

Karena mereka telah mencemari lingkungan dan tidak menjalankan perintah undang-undang. Oleh karena itu Direktur PT PUL sebagai pimpinan perusaan harus bertanggung jawab karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melawan UU nomor 4 Tahun 2009 dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Tabirul

“Kemudian dari pantauan kami, luapan lumpur akibat tambang nikel di lokasi PT PUL sudah terjadi berkali-kali, pemerintah juga sudah memberi peringatan dan rekomendasi ke pihak perusahaan namun mereka tidak melakukan perbaikan. Hasilnya luapan lumpur tersebut kembali terjadi dan mencemari lingkungan di sekitarnya,” sambungnya.

Di sisi lain, kata Tabirul, kami dan warga setempat menduga alasan bahwa PT PUL tidak pernah menaati kaedah lingkungan hidup saat melakukan aktivitas tambang karena IUP-nya akan berakhir tahun depan. Oleh sebab itu, sangat penting untuk bertindak tegas kepada perusahaan ini sebelum IUPnya berakhir.

Kemudian informasi yang kami terima dari warga memperkuat dugaan kami terkait kejahatan lingkungan  PT PUL, dimana perusahaan tersebut  memang tidak pernah memiliki itikad baik dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Bukti-bukti berupa foto dan informasi  yang kami dapatkan dari warga memperlihatkan IPAL yang dibuat oleh perusahaan lebih mirip seperti kubangan. Secara teknis sangat tidak layak dikatakan sebagai IPAL atau sediment pond. sehingga kejadian serupa terus terulang terutama ketika hujan deras. Kejadian sabtu sore kemarin adalah luapan yang lebih parah karena titik luapannya justru bertambah menjadi dua titik.  

Warga sangat resah dan marah, sebab ketika hujan deras limbah lumpur tersebut selalu meluber ke jalan raya sehingga sangat membahayakan keselamatan pengendara. Selain itu, limbah juga masuk sampai ke tambak udang dan ikan bandeng milik warga yang menyebabkan kekeruhan dan dapat menurunkan hasil panen. Bahkan ada beberapa sumber air warga yang sudah tercemar.

Saat ini, warga Desa Ullu berharap pemerintah menutup aktivitas tambang PT PUL. Bahkan seandainya tidak ada pandemi covid-19, mereka berencana melakukan aksi.

Diketahui, PT PUL adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi sejak tahun 2011 dan mengantongi dua IUP dengan total luas 1.563 hektar. Sejak Januari 2020, aktivitas PT. PUL dihentikan sementara oleh Inspektur tambang karena telah berulang kali menimbulkan masalah termasuk pencemaran lingkungan berupa luapan lumpur. (rilis)