DPRD Luwu Rekomendasikan Pemberhentian, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi


Tambang Emas Ilegal Didesa Kadundung, Kec. Latimojong, Kabupaten Luwu

Aktivitas tambang emas Ilegal di Desa Kadundung, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu terus menuai sorotan keras dari masyarakat. Aliansi Rakyat Untuk Selamatkan Sungai Suso menilai pemerintah daerah Kabupaten Luwu tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat bahkan membiarkan tambang ilegal tersebut terus beroperasi.

Muhammad Al Amin dari Walhi SulSel menyebutkan kegiatan tambang emas ilegal di Sungai Suso adalah praktek mining crime atau kejahatan pertambangan yang dibiarkan oleh pemerintah dan kepolisian. Akibatnya kejahatan pertambangan ini telah menimbulkan masalah dan dampak yang besar dan beragam. Salah satu yang paling berbahaya adalah pencemaran air sungai oleh merkuri sehingga sumber air masyarakat menjadi tercemar dan tidak bisa dikonsumsi. Kemudian yang lain adalah kerugian negara.

“Tambang emas ilegal di Sungai Suso adalah praktek mining crime atau kejahatan pertambangan yang dibiarkan oleh pemerintah dan kepolisian. Akibatnya kejahatan pertambangan ini telah menimbulkan masalah dan dampak yang besar dan beragam. Salah satu yang paling berbahaya adalah pencemaran air sungai oleh merkuri sehingga sumber air masyarakat menjadi tercemar dan tidak bisa dikonsumsi. Kemudian yang lain adalah kerugian negara” Terangnya.

Baca juga: ARUSS Desak Gubernur dan Kapolda Sulsel Tutup Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Luwu

Baca Juga: Kabar Buruk di Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke- 755

Sebelumnya DPRD Kabupaten Luwu telah mengeluarkan rekomendasi ke Bupati Luwu sebagai tindak lanjut hasil rapat Komisi III DPRD Kabupaten Luwu, bersama Aliansi Amukan Masyarakat Sungai Suso (AMASS), DPLH Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Luwu. Pertemuan tersebut telah menghasilkan Rekomendasi kepada Bupati Luwu.

Nampak dari Rekomendasi bernomor 170/35/DPRD/I/2023 melahirkan tiga hal, pertama terkait kegiatan pengelolaan tambang emas tersebut berada di Wilayah Kabupaten Luwu, maka direkomendasikan kepada Bapak Bupati Luwu untuk menghentikan kegiatan pengelolaan tambang di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong.

Surat Rekomendasi DPRD Luwu Ke Bupati Luwu terkait Penghentian Aktivitas Tambang Emas Ilegal, Desa Kadundung, Kecamatan Bajo Barat Kabupaten Luwu

Selain itu rekomendasi kedua DPRD Luwu meminta penutupan tambang emas dimulai sejak tanggal 9 Januari 2023 disepanjang aliran sungai suso, Kecamatan Latimojong dan Bajo Barat karena tambang tersebut tidak mengantongi Izin.

Rekomendasi ketiga DPRD Luwu meminta kepada Tim Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan kunjungan lapangan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Nampak diakhir surat rekomendasi tersebut, tertulis disampaikan untuk ditindak lanjuti, namun hampir sebulan dari terbitnya rekomendasi tersebut aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kadundung tetap beroperasi. Tak tanggung-tanggung rekomendasi tersebut ditembuskan ke 14 pihak yang dianggap punya keterkaitan dengan permasalah tambang emas Ilegal di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

(**)