Makassar, Aletheia.id – Bupati Luwu menghadiri pertemuan silaturahmi dan dialog bersama Ketua Komisi II DPR RI yang difasilitasi Gubernur Sulawesi Selatan di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis, 12 Maret 2026. Pertemuan tersebut diikuti para kepala daerah se-Luwu Raya untuk membahas aspirasi masyarakat terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB), khususnya pemekaran Luwu Tengah.
Bupati Luwu hadir bersama Wakil Bupati Luwu dan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu. Dalam pertemuan itu, para kepala daerah menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai tindak lanjut proses pemekaran Luwu Tengah yang selama ini diusulkan.
Bupati Luwu menyampaikan harapan agar pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan usulan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.
Gubernur Sulawesi Selatan mengatakan pertemuan tersebut menjadi wadah silaturahmi sekaligus ruang dialog bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pembentukan daerah otonomi baru di wilayah Luwu Raya.
“Terkait pemekaran Luwu Tengah, berkasnya sudah berada di pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada prinsipnya menunggu arahan serta kebijakan resmi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Pemerintah juga masih menunggu pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah sebagai amanah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Pertemuan tersebut turut dihadiri anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, pengurus Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari daerah pemilihan Luwu Raya, Ketua DPRD Kabupaten Luwu, para mantan kepala daerah se-Luwu Raya, tokoh Kedatuan Luwu, serta mahasiswa dari berbagai organisasi di wilayah Luwu Raya.
Dialog tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyikapi aspirasi pemekaran wilayah di Luwu Raya.
