Opini, Aletheia.id – Kehadiran tambang berskala besar sering kali tidak disertai dengan desain tata kelola lingkungan yang memadai. Alih-alih membawa kesejahteraan seperti yang dijanjikan, aktivitas pertambangan justru menjadi titik awal dari kerusakan ekologis yang sistematis. Ia bahkan menjadi awal datangnya ancaman bencana alam yang menakutkan. Dalam banyak kasus, situasi ini semakin memburuk jika kekuasaan daerah-eksekutif-legislatif- justru bersikap permisif, menjadi perpanjangan tangan korporasi, dan abai terhadap suara rakyat yang seharusnya mereka wakili dan lindungi.
Situasi tata kelola lingkungan yang buruk seperti ini, sering kali tercermin dari ketertutupan dokumen AMDAL Perusahaan. Dokumen yang seharusnya menjadi alat kontrol publik atas dampak lingkungan justru diperlakukan layaknya berkas elit yang sulit dijangkau masyarakat terdampak. Padahal di dalamnya tergambar secara jelas peta risiko dan rencana penanggulangan bencana yang berpotensi terjadi akibat aktivitas pertambangan.
Tidak membuka AMDAL kepada publik, berarti pemerintah daerah menyerahkan masyarakat terdampak kedalam ruang bencana yang tak kasat mata, tak terpetakan dan tak dapat diprediksi: Azimat kejahteraan menjadi kosmetik pembangunan selalu laris diperdagangkan tapi dalam sejarahnya ia dapat berubah jadi ironi, tragis bahkan memilukan.
Peran Pemerintah Daerah Luwu dan Tanggung Jawab Konstitusional
Dalam sistem desentralisasi, Pemerintah Daerah bukan entitas lepas dari sistem konstitusi, melainkan organ konstitusional derivatif yang tetap tunduk pada prinsip-prinsip dasar UUD 1945. Maka, ketika hak konstitusional warga dilanggar karena ketertutupan AMDAL, yang bertanggung jawab bukan hanya perusahaan, tetapi juga pemerintah daerah sebagai pelaksana kekuasaan publik di tingkat daerah.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan pemerintahan konkuren, artinya ada pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menilai, mengawasi, dan menginformasikan setiap proyek yang berdampak pada lingkungan.
Disinilah letak soal seriusnya. Pemerintah daerah tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Tuntutan warga agar dokumen AMDAL dibuka ke publik, tidak dianggap sebagai tuntutan serius, padahal keterbukaan AMDAL adalah upaya untuk memastikan terlindunginya hak konstitusional warga negara. Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, negara menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, pemerintah daerah tidak punya sikap tegas terhadap pejabat berwenang yang membiarkan pelanggaran lingkungan ini berlarut-larut.
Menurut Jimly Asshidiqqie (Konstitusi dan Konstitusionalisme; 2005) kewajiban Konstitusi bukan hanya memberi kekuasaan kepada negara, tetapi juga membatasi dan mewajibkan negara untuk bertindak guna memenuhi hak-hak warga negara.
Dalam konteks ini, keterbukaan AMDAL menjadi soal utama kewajiban negara (pemerintah daerah) untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam Hukum Tata Negara membiarkan AMDAL tetap tertutup untuk publik dapat disebut nonfeasance; ketidakaktifan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya. Jika ditinjau dengan prinsip akuntabilitas dalam kerangka Good Governance tindakan pemerintahan daerah dapat dinilai sebagai bentuk pemutusan hak warga negara untuk mengetahui dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hidup dan ruang tempat tinggal mereka.
Kondisi ini tak hanya merugikan masyarakat tapi juga membuat lemahnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah, padahal jika AMDAL dibuka kepublik kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan menguat. Pemerintah daerah tidak lagi dianggap terlibat menyembunyikan dokumen strategis yang menyangkut detak jantung hidup masa depan orang banyak.
Transparansi AMDAL, Kunci Menjaga Masa Depan Agribisnis Luwu
Ketertutupan AMDAL PT. Masmindo Dwi Area tak hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, tapi juga bertolak belakang dengan visi pemerintahan daerah Luwu: “Luwu Unggul, Berkarakter, dan Berbasis Agribisnis.” Visi masa depan Pembangunan Luwu ini akan kehilangan makna jika tata Kelola lingkungan diabaikan, sebab salah satu pilar utama visi agribisnis adalah keberlanjutan sumber daya alam artinya salah satu penopang masa depan visi agribisnis adalah tersedianya air bagi saluran irigasi yang bebas dari pencemaran limbah pertambangan.
Di Luwu setidaknya ribuan hektar sawah masyarakat yang sangat bergantung pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso. Jika kegiatan pertambangan berlangsung tanpa keterbukaan AMDAL, maka risiko pencemaran DAS Suso menjadi ancaman nyata bagi ketahanan pangan dan masa depan agribisnis Luwu. Hal serius yang harus dipikirkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Luwu, sebab jika ini tidak diantisipasi dari awal ada potensi sebagian warga Luwu kehilangan sumber penghasilan utama dari sektor pertanian.
Masa depan Agribisnis oleh Pemerintah Daerah Luwu tak hanya kontrak politik tapi dokumen publik yang punya kedudukan hukum strategis yang harus dipertanggungjawakan pemerintah daerah secara konstitusional kepada warga Luwu. Namun jika dokumen AMDAL tetap tidak menjadi milik publik, maka pemerintah daerah sedang mempertaruhkan masa depan ekologis dan ekonomi warganya.
Kaharuddin Anshar, M.H
Koordinator Hukum Pusat Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik Luwu Raya
