EDITORIAL, Aletheia.id – Program bantuan 8 juta bibit kakao yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Luwu menghadirkan optimisme sekaligus pertanyaan penting mengenai arah pembangunan daerah berbasis agribisnis. Di tengah tekanan ekonomi dan keterbatasan lapangan kerja formal, sektor perkebunan masih menjadi salah satu penyangga utama kehidupan masyarakat desa. Karena itu, pengembangan kakao tidak dapat dipandang sekadar sebagai program pertanian tahunan, melainkan bagian dari upaya membangun fondasi ekonomi rakyat dalam jangka panjang.
Secara hitungan, target tersebut masih berada dalam batas realistis. Dengan asumsi kebutuhan sekitar 1.000 pohon per hektare, maka 8 juta bibit setara dengan pengembangan sekitar 8.000 hektare lahan perkebunan masyarakat. Jika dibagi ke 207 desa di Kabupaten Luwu, rata-rata pengembangan berada pada kisaran 38 hektare per desa.
Kabupaten Luwu sendiri memiliki bentang wilayah dan sejarah perkebunan yang cukup panjang. Kawasan Bastem, Latimojong, Walmas, Bua, Ponrang, hingga Bajo sejak lama dikenal sebagai wilayah dengan kultur pertanian dan perkebunan yang kuat. Kakao pernah menjadi komoditas yang menopang ekonomi rumah tangga desa, bahkan menjadi instrumen mobilitas sosial masyarakat pedesaan.
Namun pembangunan pertanian tidak pernah sesederhana menghitung jumlah bibit yang dibagikan.
Persoalan mendasarnya justru terletak pada kesiapan ekosistem agribisnis itu sendiri. Selama bertahun-tahun, perkebunan kakao rakyat menghadapi persoalan yang relatif sama: tanaman yang menua, produktivitas rendah, serangan hama dan penyakit, lemahnya pemeliharaan kebun, hingga pola budidaya yang belum sepenuhnya berkembang. Tidak sedikit kebun kakao rakyat akhirnya hanya menjadi sumber penghasilan minimum bagi petani, bukan instrumen peningkatan kesejahteraan yang benar-benar berkelanjutan.
Di titik inilah program 8 juta bibit menghadapi ujian sesungguhnya. Membagikan bibit jauh lebih mudah daripada menumbuhkan ekosistem agribisnis. Sebab keberhasilan pertanian rakyat tidak pernah ditentukan semata oleh bantuan yang turun dari pemerintah, melainkan oleh kemampuan membangun sistem yang mampu bertahan setelah program selesai.
Pengalaman pembangunan pertanian selama ini menunjukkan bahwa persoalan tidak selalu terletak pada ketersediaan bantuan, melainkan pada keberlanjutan setelah bantuan itu tiba di tingkat petani. Distribusi bibit tidak otomatis berbanding lurus dengan lahirnya kebun yang produktif. Kesiapan lahan, kapasitas budidaya, pendampingan, hingga konsistensi perawatan justru menjadi faktor yang menentukan apakah sebuah program dapat bertahan melampaui laporan administratif tahunan.
Persoalan berikutnya yang tak kalah menentukan adalah kapasitas penyuluhan pertanian.
Dalam pembangunan agribisnis modern, penyuluh seharusnya menjadi penghubung utama antara kebijakan pemerintah dan perubahan praktik budidaya di lapangan. Akan tetapi, kapasitas penyuluhan di banyak daerah justru sering menjadi titik paling lemah. Jumlah penyuluh terbatas, wilayah kerja terlalu luas, sementara perubahan teknik budidaya membutuhkan pendampingan yang tidak singkat.
Padahal pengembangan kakao modern tidak cukup hanya mengandalkan penanaman bibit baru. Petani membutuhkan pemahaman mengenai pemangkasan produktif, pengendalian hama terpadu, fermentasi hasil, sambung pucuk, manajemen pupuk, hingga kualitas pascapanan dan akses pasar. Tanpa pendampingan yang kuat, program sebesar apa pun berisiko hanya menghasilkan perluasan areal tanam tanpa peningkatan produktivitas yang berarti.
Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah cara pandang terhadap agribisnis itu sendiri. Selama ini pembangunan pertanian di banyak daerah masih terlalu berfokus pada aspek produksi. Padahal persoalan terbesar pertanian rakyat sering kali bukan pada apa yang ditanam, melainkan pada siapa yang menikmati nilai tambahnya.
Dalam konteks itu, kakao tidak semestinya berhenti sebagai komoditas mentah. Jika visi “Luwu Berbasis Agribisnis” ingin benar-benar memiliki makna, maka yang perlu dibangun bukan hanya kebun baru, melainkan juga rantai nilai di belakangnya. Industri fermentasi desa, pengolahan cokelat lokal, koperasi pemasaran, hingga konektivitas dengan industri hilir perlu mulai dipikirkan secara serius.
Di titik ini, gagasan membangun Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) berbasis kakao menjadi menarik untuk dipertimbangkan. Selama ini petani kerap berada pada posisi paling lemah dalam rantai perdagangan. Mereka menanam, memanen, lalu menjual bahan mentah dengan nilai tambah yang sangat kecil. Sementara keuntungan terbesar justru bergerak keluar desa melalui rantai distribusi dan industri pengolahan.
Karena itu, pendekatan pembangunan kawasan sentra kakao tampaknya jauh lebih realistis dibanding sekadar distribusi bibit secara merata ke seluruh wilayah. Pemerintah daerah dapat memulai dari sejumlah desa percontohan yang memang memiliki kesiapan paling memadai, baik dari sisi kultur perkebunan, ketersediaan lahan, kelompok tani aktif, akses infrastruktur, maupun kapasitas sumber daya manusianya. Desa-desa tersebut kemudian dikembangkan sebagai kawasan sentra kakao terintegrasi yang tidak hanya berfokus pada penanaman, tetapi juga pada pengolahan dan penguatan kelembagaan ekonomi desa.
Dalam skema semacam ini, BUMDesma dapat berperan sebagai simpul ekonomi bersama antar desa sentra. Pengelolaan pascapanen dilakukan secara kolektif, mulai dari fermentasi, pengeringan, hingga pengolahan produk turunan kakao. Dengan pola berbasis kawasan, pendampingan penyuluh menjadi lebih fokus, pengawasan lebih terukur, dan peluang lahirnya rantai nilai ekonomi desa menjadi lebih besar.
Pendekatan tersebut juga penting untuk mengubah cara pandang terhadap bantuan pertanian. Pembangunan agribisnis tidak semestinya berhenti pada logika pemerataan distribusi bantuan, melainkan pada penciptaan model ekonomi desa yang benar-benar hidup dan dapat direplikasi. Sebab dalam banyak pengalaman pembangunan pertanian, keberhasilan satu kawasan sering kali jauh lebih efektif menjadi contoh dibanding penyebaran program yang terlalu luas tetapi sulit dikawal secara optimal.
Konsep ini penting sebab satu desa sering kali tidak memiliki kapasitas cukup untuk membangun industri pengolahan secara mandiri. Akan tetapi, ketika beberapa desa bergabung dalam ekosistem usaha bersama, maka rantai ekonomi mulai terbentuk. Kakao tidak lagi berhenti sebagai hasil kebun, tetapi berkembang menjadi produk bernilai tambah yang mampu menggerakkan ekonomi desa.
Lebih jauh lagi, model seperti ini dapat membuka ruang ekonomi baru bagi masyarakat pedesaan. Anak muda desa tidak lagi melihat perkebunan semata sebagai pekerjaan tradisional, melainkan sebagai sektor yang memiliki peluang usaha modern, mulai dari pengolahan produk, pemasaran digital, hingga pengembangan wisata berbasis kakao.
Tentu saja, membangun BUMDesma bukan pekerjaan mudah. Banyak lembaga ekonomi desa gagal bukan karena kekurangan gagasan, melainkan karena lemahnya tata kelola dan kapasitas manajemen. Karena itu, pembentukan kelembagaan semata tidak cukup. Yang jauh lebih penting adalah membangun profesionalisme pengelola, kepastian pasar, serta keberlanjutan model bisnisnya.
Meski demikian, arah semacam ini layak dipikirkan jika Kabupaten Luwu ingin benar-benar menjadikan agribisnis sebagai fondasi pembangunan daerah. Sebab nilai terbesar kakao sesungguhnya tidak hanya berada pada hasil panen, melainkan pada nilai tambah yang mampu tinggal di desa.
Jika desa hanya tetap menjadi penghasil bahan mentah, maka agribisnis tidak lebih dari pergantian istilah bagi pola pembangunan lama. Namun jika nilai tambah mulai tinggal di desa, maka kakao dapat menjadi awal dari perubahan ekonomi pedesaan yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, yang akan menentukan masa depan agribisnis Luwu bukanlah berapa juta bibit yang pernah dibagikan, melainkan apakah desa-desa mampu mengambil kembali nilai ekonomi dari tanah yang selama ini mereka rawat sendiri.
