Pengadilan Agama Bontang Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian


Bontang, Aletheia.id – Pengadilan Agama Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang dan sejumlah pemangku kepentingan membahas penguatan perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian dalam pertemuan yang digelar Kamis, 23 April 2026.

Pertemuan yang berlangsung di kantor Pengadilan Agama Bontang itu melibatkan pemerintah daerah, pihak industri, serta tim PUSTRAJAK. Agenda utama membahas implementasi pemenuhan hak perempuan dan anak, terutama terkait kepastian nafkah setelah perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, mengatakan proses penanganan perkara perceraian harus memastikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak.

“Kami hakim berharap formulasi mulai dari pendaftaran hingga putusan dilakukan secara profesional, dengan pertimbangan yang kuat terhadap perlindungan anak dan perempuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengadilan telah menerapkan mekanisme perlindungan yang merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Aturan tersebut menjadi dasar dalam memastikan hak perempuan dan anak tetap terpenuhi dalam setiap putusan.

Dalam forum itu juga ditegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan menentukan besaran nafkah, termasuk bagi suami yang tidak memiliki penghasilan tetap. Selama masih dalam usia produktif, suami dinilai tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Hakim Tinggi Yudisial Mahkamah Agung, Nurwathon, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap kesepakatan lintas lembaga.

“Kita tidak ingin laki-laki bercerai seolah-olah tidak memiliki beban. Jika ada anak, maka orang tua wajib bertanggung jawab,” katanya.

Menurut dia, kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman harus menjamin keberlanjutan tanggung jawab orang tua, khususnya dalam pemenuhan nafkah anak.

Pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Upaya ini dinilai penting untuk mencegah dampak sosial perceraian, terutama bagi anak.

Pemerintah Kota Bontang bersama para pihak berharap kolaborasi ini dapat memperkuat sistem perlindungan yang lebih efektif, sehingga hak perempuan dan anak tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dirasakan secara nyata.

Reporter: Ma