Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikat K3, Diduga Terima Rp3 Miliar


Jakarta, Aletehia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar serta kendaraan dari praktik ilegal tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pungutan liar penerbitan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Biaya resmi sertifikat seharusnya Rp275.000, namun pekerja diminta membayar hingga Rp6 juta.

“Artinya proses yang dilakukan para tersangka ini sepengetahuan Immanuel Ebenezer. Bahkan ada permintaan uang yang masuk kepadanya,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Menangis Saat Dihadirkan

Immanuel Ebenezer tampak menangis ketika dihadirkan di hadapan wartawan. Dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. “Saya minta maaf kepada rakyat. Kasus saya bukan pemerasan, jangan dijadikan narasi kotor yang memberatkan,” katanya.

11 Orang Jadi Tersangka

Selain Ebenezer, KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Mereka diduga ikut mengatur pungutan hingga miliaran rupiah.

Dari operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sekitar Rp70 juta, US$2.201, serta 22 kendaraan bermotor, di antaranya mobil mewah dan motor besar. Nilai total dugaan hasil pemerasan sejak 2019 diperkirakan mencapai Rp81 miliar.

Reaksi Menaker dan Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut penangkapan wakilnya sebagai “pukulan berat” bagi institusinya yang tengah melakukan pembenahan. “Kami menghormati proses hukum dan mendukung langkah KPK untuk memberantas korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan kabinet untuk menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi. “Dengan kejadian ini, peringatan itu semakin keras kami sampaikan,” kata Prasetyo.

Kekayaan Meningkat Drastis

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan harta Immanuel Ebenezer pada 2025 tercatat Rp17,62 miliar, naik tajam dibandingkan 2021 yang hanya Rp4,84 miliar. KPK menemukan sejumlah kendaraan yang tak dilaporkan dalam LHKPN.

Untuk sementara, Ebenezer dan para tersangka lain ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.