Bupati Luwu Hadir dalam Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial 24 Kabupaten/Kota se- SulSel


Makassar, Aletheia.id — Bupati Luwu, H. Patahudding, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis, 20 November 2025.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan dengan 24 pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Luwu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, dalam sambutannya menegaskan perlunya perubahan paradigma penegakan hukum yang selaras dengan nilai kearifan lokal dan aspirasi masyarakat. “Hukum harus berkelanjutan dengan menggabungkan kepastian, keadilan, manfaat, dan kedamaian,” ujarnya.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial menjadi langkah progresif untuk memungkinkan pelaku tindak pidana memberikan kontribusi langsung bagi pembangunan daerah. Menurutnya, bentuk hukuman alternatif ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menekan penggunaan hukuman penjara.

Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Luwu, berkomitmen mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku yang memenuhi syarat.

Penandatanganan MoU dilakukan secara bergiliran oleh seluruh kepala daerah se-Sulawesi Selatan dan disaksikan oleh JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.