Jakarta, Aletheia.id – Dewan Pers menanggapi pengaduan terkait pencabutan kartu identitas (ID Card) seorang reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Lembaga ini menekankan pentingnya semua pihak menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai bagian dari amanat undang-undang.
Dalam pernyataan sikap resmi bernomor 02/P-DP/IX/2025, Dewan Pers menyampaikan empat poin utama. Pertama, Biro Pers Istana diminta memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card tersebut agar tidak menghambat tugas jurnalistik. Kedua, Dewan Pers menyerukan agar semua pihak menghormati peran pers sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketiga, Dewan Pers berharap insiden serupa tidak terulang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia. Keempat, Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
“Dewan Pers kembali mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan wartawan di mana pun bertugas,” demikian tertulis dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Seruan ini muncul di tengah sorotan publik atas komitmen pemerintah dalam melindungi kemerdekaan pers, khususnya di ruang-ruang strategis seperti Istana Kepresidenan. (*)
