KPU Palopo Nyatakan Trisal – Ome Tidak Memenuhi Syarat


Aletheia.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo akhirnya mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, Jum’at (13/09/2024).

Hasil penelitian KPU Palopo dengan nomor: 681/PL.02.2-PU/7372/2024 memperlihatkan dari 4 Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU Kota Palopo tertulis Pasangan Trisal-Ome dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.

“Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024, Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama Trisal Tahir, Bsc dan Dr. Ahkmad Syarifuddin, SE.,M.Si dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat” Bunyi pengumuman KPU Kota Palopo.

Sementara 3 Bakal Pasangan Calon lainnya, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, Putri Dakka – Haidir Basir dan Farid Kasim – Nurhaeni dinyatakan Memenuhi Syarat.

Saat ini KPU Kota Palopo menunggu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap hasil pengumuman tersebut mulai tanggal 15 – 18 September 2024.

(**)