DPRD Kaltim Gencarkan Sosper Bahaya Narkoba, H. Arfan Ajak Masyarakat Jaga Generasi Muda


KUTAI TIMUR, Aletehia.id — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Arfan, S.E., M.Si., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-3 bersama pemerintah daerah di Wilayah VI yang meliputi Bontang, Kutai Timur, dan Berau pada 26–28 Maret 2026.

Kegiatan ini mengangkat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari karyawan perusahaan, pekerja lapangan, pemuda, hingga tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, H. Arfan menegaskan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya bagi sopir, mekanik, pekerja lapangan, dan generasi muda agar menjauhi narkoba yang dapat merusak keselamatan serta masa depan.

“Sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, saya memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi, arahan, dan pemahaman terkait pentingnya pencegahan narkoba. Mudah-mudahan apa yang disampaikan malam ini benar-benar dapat dipahami masyarakat,” ujar Arfan.

Materi inti disampaikan oleh narasumber AIPTU Ezis H. Nainggolan, S.H., yang menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berdampak luas terhadap kondisi sosial, ekonomi, hingga ancaman pidana berat.

Ia menjelaskan bahwa peredaran narkotika kini semakin kompleks, dengan berbagai modus yang menyasar beragam kalangan, termasuk pekerja perusahaan, karyawan tambang, hingga generasi muda.

Menurutnya, banyak penyalahguna awalnya tergoda oleh pengaruh lingkungan, keinginan terlihat kuat, mampu bekerja tanpa lelah, atau sekadar ingin diterima dalam pergaulan.

“Narkoba sering ditawarkan dengan iming-iming seolah membuat seseorang lebih kuat atau tidak mudah lelah. Padahal, yang ada hanya kerugian dari sisi kesehatan, ekonomi, hingga hukum,” tegas Nainggolan.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika memiliki konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mencoba-coba serta berani melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan di lingkungan sekitar.

Salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah adanya fasilitasi rehabilitasi bagi penyalahguna yang melapor secara sukarela. Pendekatan ini menitikberatkan pada aspek penyelamatan dan pemulihan, bukan semata-mata penindakan hukum.

“Jika ada keluarga yang terlibat dan ingin sembuh, jangan takut melapor. Jika dilakukan secara sukarela, itu bukan untuk dihukum, tetapi untuk diobati dan direhabilitasi,” jelasnya.

Peran keluarga dan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan. Tanpa dukungan lingkungan, penyalahguna akan sulit lepas dari ketergantungan.

Melalui kegiatan ini, DPRD Kalimantan Timur berharap masyarakat semakin memahami bahaya narkotika serta mengetahui langkah hukum dan rehabilitasi yang dapat ditempuh.

Di akhir kegiatan, seluruh peserta diajak untuk bersama-sama menyatakan penolakan terhadap narkoba serta menjaga lingkungan kerja dan pergaulan agar tetap bersih dari penyalahgunaan zat terlarang.

(ADV/DPRD Prov)

Reporter: Ma’shum Jafar