H. Arfan Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 di Dapil VI Kaltim


Kaltim, Aletheia.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Arfan, S.E., M.Si, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kaltim.

Kegiatan yang digelar bersama Pemerintah Daerah ini merupakan sosialisasi ke-1 untuk Wilayah VI yang meliputi Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Berau, dan dilaksanakan pada 4 Januari 2026.

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh H. Arfan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur periode 2024–2029 dari Fraksi Partai NasDem, serta menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur kepolisian.

Dalam sambutannya, H. Arfan menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin masif.

“Peredaran narkoba saat ini sudah sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Keluarga adalah benteng pertama agar anak-anak kita tidak terjerumus, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” ujar H. Arfan.

Ia juga menekankan pentingnya menyediakan ruang dan aktivitas positif bagi generasi muda, seperti olahraga dan kegiatan produktif lainnya, sebagai sarana pembinaan karakter sekaligus pengembangan prestasi.

Sementara itu, Kapolsek Bengalon, AKP Asriadi, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pencegahan narkoba tidak dapat dipisahkan dari pembinaan gaya hidup sehat.

“Dalam kaitannya dengan fungsi kepolisian, kami mendorong masyarakat untuk mengisi waktu dengan hal-hal positif seperti olahraga. Ini sangat baik untuk keluarga dan anak-anak, sekaligus menjadi langkah awal menunjang prestasi generasi muda,” ungkapnya.

AKP Asriadi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan suplemen olahraga yang tidak jelas kandungannya.

“Jangan sampai dalam berolahraga kita justru menggunakan suplemen yang mengandung zat berbahaya atau narkotika. Dampaknya mungkin tidak terasa saat muda, tetapi sangat fatal bagi kesehatan di usia lanjut,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polsek Bengalon, Ipda Ferry Fadlan, menegaskan bahwa peredaran narkoba saat ini sudah merajalela dan sangat dekat dengan kehidupan masyarakat.

“Narkoba tidak lagi jauh dari kita. Bisa berada di lingkungan sekitar, bahkan menyasar keluarga dan anak-anak. Karena itu, dibutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk melakukan pencegahan secara bersama-sama,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.

Melalui sosialisasi Perda ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap masyarakat semakin memahami regulasi daerah serta mampu berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif demi mewujudkan generasi Kalimantan Timur yang sehat, produktif, dan bebas narkoba. (Adv)


Reporter: AM
Editor: Ma’shum Jafar