Pemkab Luwu Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini


Luwu, Aletheia.id – Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Belopa Utara, Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti perwakilan pelajar dari sejumlah SMA dan SMK serta melibatkan perangkat daerah dan mitra terkait.

Bupati Luwu Patahudding mengatakan pernikahan usia dini merupakan persoalan serius karena berdampak pada putus sekolah, risiko kesehatan reproduksi, kekerasan dalam rumah tangga, dan kemiskinan antargenerasi. Menurut dia, pencegahan pernikahan anak menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, keluarga, dan masyarakat.

“Pernikahan usia dini tidak boleh terjadi di Kabupaten Luwu. Anak-anak harus dilindungi agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” kata Patahudding.

Ia juga mengingatkan para pelajar untuk fokus menempuh pendidikan dan mempersiapkan masa depan. Pemerintah daerah, kata dia, terus mendorong program pendidikan dan pengembangan kapasitas generasi muda.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Luwu Kasmaruddin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimal pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, sekolah, tokoh masyarakat, dan tenaga kesehatan dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak.

Sosialisasi tersebut juga diisi dengan materi tentang dampak pernikahan dini serta gizi remaja dan kesehatan reproduksi. Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung masa depan generasi muda.