Luwu, Aletheia.id – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Kejaksaan Negeri Luwu menggelar penyuluhan hukum terpadu tentang pencegahan penyalahgunaan dana desa di Aula Bappelitbangda, Selasa, 12 Agustus 2025.
Acara dibuka Bupati Luwu, H. Patahudding, dan dihadiri Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Zulmar Adhy Surya, Kepala Bappelitbangda Moh. Arsal Arsyad, camat, kepala desa, serta bendahara desa.
Dalam sambutannya, Patahudding menegaskan kepala desa dan bendahara desa harus mengabdi untuk masyarakat, bukan memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi. “Jangan ada niat menyalahgunakan dana desa,” katanya.
Ia mengingatkan, pelaku penyalahgunaan anggaran negara mungkin lolos dari jeratan hukum, tapi tak akan lolos dari pengadilan Allah di akhirat. “Korupsi merusak nama baik keluarga dan berdampak pada keturunan,” ujarnya.
Menurut Patahudding, korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia karena telah meluas, sistematis, dan terorganisir, sehingga menghambat pemerintahan bersih dan demokratis.
Kabag Hukum Pemkab Luwu, Partisan, menyebut penyuluhan ini untuk memberi pemahaman komprehensif kepada aparat desa agar tidak melanggar aturan dalam menjalankan tugas dan fungsi.
(**)
