Luwu Benahi Struktur OPD dan Ajukan Tiga Ranperda Strategis


Luwu, Aletheia.id – Pemerintah Kabupaten Luwu mulai menata ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan efektivitas birokrasi. Langkah tersebut ditandai dengan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam sidang paripurna yang digelar Jumat, 12 Juni 2026.

Selain menyetujui perubahan susunan perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu juga menyerahkan tiga Ranperda baru untuk dibahas bersama DPRD. Ketiga Ranperda itu meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perubahan Status Sebagian Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika dan Sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir.

Bupati Luwu Patahudding mengatakan penataan perangkat daerah diperlukan untuk memperkuat keselarasan arah pembangunan sekaligus meningkatkan koordinasi antarorganisasi pemerintahan.

“Penataan organisasi perangkat daerah diperlukan agar seluruh perangkat daerah memiliki arah dan tujuan yang sama dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Luwu. Dengan struktur yang lebih selaras, koordinasi antarperangkat daerah akan semakin kuat dan efektif,” ujarnya.

Menurut Patahudding, perangkat daerah memiliki peran strategis dalam menerjemahkan program pembangunan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan layanan publik hingga evaluasi kinerja. Karena itu, penataan kelembagaan dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian visi pembangunan daerah.

Ia menjelaskan, perubahan struktur organisasi tersebut telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan hasil evaluasi kelembagaan daerah dan kebijakan pemerintah pusat, termasuk penguatan fungsi riset dan inovasi daerah.

Sementara itu, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap regulasi yang berlaku agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah. Adapun perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah ditujukan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru terkait pengelolaan aset daerah sehingga tata kelola barang milik daerah dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Luwu juga mengusulkan pembentukan Desa Lumika yang berasal dari sebagian wilayah Kelurahan Noling. Usulan tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat yang selama ini menghadapi kendala jarak dan kondisi geografis.

Selain itu, sebagian wilayah Kelurahan Larompong diusulkan menjadi Desa Larombo Pesisir guna memperkuat pelayanan publik dan pembangunan kawasan pesisir. Pemerintah daerah menilai status desa akan membuka akses yang lebih besar terhadap berbagai sumber daya pembangunan, termasuk Dana Desa, untuk mendukung pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan penguatan ekonomi pesisir.