Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat, Warga Bonelemo: Jangan Masuk ke Wilayah Kami


Luwu, Aletheia.id – Penolakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Warga Desa Bonelemo menyatakan tidak akan menerima aktivitas pertambangan ilegal apabila masuk ke wilayah mereka.

Sikap itu dituangkan dalam surat pernyataan masyarakat Desa Bonelemo tertanggal 29 Juli 2026. Dokumen bernomor 160/DS-B/KBB/VII/2026 tersebut memuat pernyataan penolakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal sekaligus komitmen warga menjaga wilayah desa.

Dalam surat itu, warga menyebut wilayah Bonelemo sebagai tanah adat yang telah menjadi ruang kehidupan masyarakat secara turun-temurun. Wilayah tersebut juga menjadi sumber penghidupan masyarakat dan keluarga mereka.

Kekhawatiran warga tidak hanya menyangkut keberadaan aktivitas pertambangan. Mereka mencantumkan sejumlah potensi dampak yang dikhawatirkan muncul, antara lain pencemaran air, tanah dan udara, gangguan terhadap kesehatan serta keselamatan masyarakat, hilangnya sumber mata air, hingga kerusakan lahan pertanian, perkebunan dan permukiman.

Warga kemudian menyatakan menolak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Bonelemo.

Bonelemo Memasang Garis Batas

Di tengah polemik tersebut, warga Bonelemo memilih memasang garis batas secara tertulis.

Masyarakat menyatakan akan menjaga, melindungi dan melestarikan wilayah Desa Bonelemo demi keberlangsungan kehidupan generasi mendatang. Mereka juga menyatakan akan mengambil tindakan apabila aktivitas pertambangan ilegal tetap dilakukan di wilayah tersebut.

Surat itu menyebut bahwa apabila kegiatan pertambangan ilegal tetap dilakukan, masyarakat akan turun langsung ke lokasi untuk menghentikannya. Pernyataan tersebut dibuat secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang emas ilegal di Bajo Barat kini menyentuh ruang hidup dan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah.

Warga Soroti Respons Pemerintah

Warga Desa Bonelemo, Husain, menilai pemerintah daerah dan DPRD Luwu belum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bajo Barat.

Menurut Husain, aktivitas tambang emas yang disebut tidak mengantongi izin masih berlangsung meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu telah turun ke lokasi.

“Kita seperti tidak punya pemerintahan dan perwakilan di Luwu ini. Tambang emas ilegal yang menggunakan puluhan alat berat ini dibiarkan terus berlangsung, sementara dampaknya bisa menyebabkan warga kehilangan lahan pertanian dan persawahannya,” kata Husain.

Ia juga menyoroti potensi persoalan air bersih, kerusakan bantaran Sungai Suso, serta meningkatnya sedimentasi sungai yang menurut dia dapat memperparah risiko banjir di wilayah Luwu.

“Malam ini kami rapat bersama warga, tapi pemerintah dan perwakilan kita tidak pernah membicarakan ini,” ujarnya.

Husain meminta Bupati Luwu Patahudding mengambil sikap tegas terhadap aktivitas tersebut.

“Apalagi aktivitas ini berlangsung terang-terangan dan dapat dilihat oleh siapa pun,” kata Husain.

Selain menolak aktivitas pertambangan ilegal masuk ke wilayah Bonelemo, warga juga akan menyurati DLH Kabupaten Luwu agar menindak aktivitas pertambangan ilegal di wilayah lain di Bajo Barat.

Warga juga meminta DPRD Luwu segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Baca juga: Bajo Barat Diserbu Tambang Emas Tanpa Izin, Warga Desak Penegakan Hukum

Baca juga: Kades Tettekang Tolak Rencana Tambang Emas, Tegaskan Sikap Warga Menolak Penambangan