Baru Dua Hari Ditertibkan, Tambang Emas Ilegal Kembali Beroperasi di DAS Suso


Luwu, Aletheia.id — Baru dua hari setelah ditertibkan kepolisian bersama pemerintah daerah, aktivitas tambang emas ilegal kembali berlangsung di bantaran DAS Suso, Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Penertiban dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Namun pada Sabtu, 15 Agustus, aktivitas penambangan kembali terlihat berlangsung pada malam hari dengan menggunakan lampu penerangan.

Dalam video yang beredar, alat berat di wilayah Desa Saronda masih terlihat bekerja hingga pagi hari. Aktivitas tersebut membuat aliran air DAS Suso kembali tampak sangat keruh, meski Luwu tengah memasuki musim kemarau.

Sebelumnya, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah memasang papan peringatan di kawasan penambangan di bantaran DAS Suso. Papan itu memuat larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin serta ancaman pidana bagi pelaku.

“Perhatian, kawasan ini dilarang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00,” demikian bunyi papan tersebut.

Aktivitas alat berat kembali terlihat di Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat, dua hari setelah penertiban.

Namun, papan larangan itu tidak menghentikan aktivitas penambangan. Hanya dua hari setelah penertiban, alat berat kembali bekerja di kawasan DAS Suso.

Warga Bajo Barat, Husain, mempertanyakan efektivitas penertiban tersebut. Menurut dia, tidak diamankannya alat berat membuat aktivitas penambangan dapat kembali berlangsung setelah aparat meninggalkan lokasi.

“Aktivitas ini telah merusak bantaran DAS Suso selama berbulan-bulan, namun tidak ada penegakan hukumnya. Semua yang paham hukum mengenal tidak ada penertiban tanpa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan seperti ini. Kejahatan ini luar biasa, penanganannya bukan dengan edukasi semata,” kata Husain.

Menurut Husain, kerusakan bantaran DAS Suso tidak bisa diselesaikan hanya dengan memasang papan peringatan. Penambangan yang berlangsung selama berbulan-bulan, kata dia, membutuhkan penegakan hukum dan tindakan nyata terhadap alat berat yang digunakan.

“Sekarang musim kemarau, tetapi bantaran DAS Suso sudah rusak parah. Bisa dibayangkan bagaimana petani di wilayah hilir masih bisa mendapatkan air untuk mengairi sawahnya,” ujarnya.

Data dalam SK Bupati Luwu Nomor 832/XII/2023 tentang Penetapan Luasan dan Sebaran Updating Lahan Sawah/Lahan Pertanian Kabupaten Luwu mencatat luasan sawah di Kecamatan Bajo, Bajo Barat, Belopa, Belopa Utara, Kamanre, serta sebagian wilayah Kecamatan Suli mencapai lebih dari 6.000 hektare.

Aliran DAS Suso terlihat keruh di Desa Bonelemo, setelah aktivitas tambang emas ilegal kembali berlangsung di Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.

Luasan tersebut menunjukkan besarnya kepentingan sektor pertanian terhadap keberlanjutan sumber air di kawasan yang berada di wilayah aliran DAS Suso. Pada musim kemarau, berkurangnya debit air ditambah kerusakan bantaran dan kondisi sungai yang terganggu dapat semakin menekan ketersediaan air untuk kebutuhan irigasi.

Karena itu, Husain meminta aparat kepolisian dan pemerintah daerah tidak berhenti pada kegiatan penertiban.

“Penertiban harus diikuti dengan penegakan hukum terhadap pelaku serta tindakan nyata untuk mengamankan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal agar tidak kembali beroperasi,” katanya.

Kembalinya tambang emas ilegal hanya dua hari setelah penertiban kini menyisakan satu pertanyaan bagi aparat dan pemerintah daerah: apakah penertiban di DAS Suso akan berujung pada penegakan hukum, atau kembali berhenti pada pemasangan papan larangan?

Bagi warga, papan peringatan tidak akan banyak berarti jika alat berat tetap kembali bekerja di kawasan DAS Suso. Yang dibutuhkan bukan sekadar larangan, melainkan tindakan yang benar-benar menghentikan aktivitas tambang ilegal sebelum kerusakan DAS Suso semakin meluas.