Hajaruddin A, M.Si.
Dosen dan Alumni Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin
Keluarnya sejumlah alat berat, khususnya excavator, dari wilayah Bajo Barat dan kawasan DAS Suso merupakan perkembangan penting. Namun, peristiwa tersebut tidak semestinya dipahami sebagai tanda bahwa persoalan pertambangan ilegal telah selesai. Justru terdapat sebuah rangkaian waktu yang patut mendapat perhatian serius. Penertiban tambang ilegal dilakukan pada Selasa, 1 September 2026, sementara sejak Minggu, 30 Agustus 2026, telah terjadi keluarnya excavator secara besar-besaran dari wilayah DAS Suso. Dalam penertiban tersebut, hanya tiga excavator yang berhasil diamankan. Maka pertanyaan yang wajar dan penting untuk diajukan adalah: jika puluhan excavator telah meninggalkan kawasan sejak 30 Agustus, ke mana alat-alat berat lainnya pergi?
Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk meniadakan tindakan penertiban yang telah dilakukan. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penertiban tidak berhenti pada apa yang ditemukan ketika aparat tiba di lokasi. Sebab, keberhasilan penertiban tidak semestinya hanya diukur dari jumlah alat berat yang berhasil diamankan pada hari operasi. Rangkaian peristiwa sebelum penertiban juga harus menjadi bagian dari evaluasi, terutama ketika terdapat informasi mengenai keluarnya alat berat dalam jumlah besar hanya dua hari sebelum operasi dilakukan.
Jika benar puluhan excavator telah keluar dari kawasan DAS Suso sebelum penertiban, maka publik patut mempertanyakan bagaimana pergerakan tersebut dapat terjadi, berapa sebenarnya jumlah alat berat yang sebelumnya berada di kawasan, siapa pemilik atau penguasanya, dan ke mana alat-alat tersebut bergerak. Pertanyaan ini menjadi penting karena excavator bukan benda yang dapat berpindah tanpa jejak. Ia memiliki pemilik atau penguasa, operator, kendaraan pengangkut, jalur mobilitas, kebutuhan bahan bakar, serta lokasi tujuan. Karena itu, secara administratif maupun faktual, seharusnya terdapat kemungkinan untuk menelusuri pergerakannya.
Di sinilah persoalannya tidak lagi sekadar mengenai penertiban, tetapi mengenai kemampuan negara dalam melakukan pengawasan. Penertiban adalah tindakan ketika negara datang menghentikan aktivitas yang dianggap melanggar ketentuan. Pengawasan jauh lebih luas: negara harus mampu mengetahui apa yang terjadi sebelum, selama, dan setelah suatu aktivitas berlangsung. Jika negara baru mengetahui keberadaan alat berat ketika operasi penertiban dilakukan, sementara sebagian besar alat berat telah lebih dahulu meninggalkan kawasan, maka negara berisiko selalu berada satu langkah di belakang persoalan.
Keluarnya excavator secara besar-besaran pada Minggu, 30 Agustus 2026, seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan di wilayah tersebut. Apakah pemerintah mengetahui mobilitas alat berat itu? Apakah pemerintah desa memiliki data mengenai alat berat yang masuk dan keluar, termasuk siapa operator, pemilik atau penguasa alat berat tersebut serta pihak yang melakukan aktivitas penambangan di wilayahnya, termasuk mereka yang datang dari luar wilayah? Apakah pemerintah kecamatan memiliki informasi mengenai aktivitas alat berat di wilayahnya? Dan apakah Pemerintah Daerah memiliki sistem yang memungkinkan mobilitas alat berat di kawasan rawan dipantau secara berkelanjutan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena tanpa sistem informasi yang memadai, pemerintah akan kesulitan mengetahui apa yang terjadi di wilayahnya sendiri.
Karena itu, Pemerintah Daerah seharusnya tidak berhenti setelah aparat melakukan penertiban. Salah satu langkah konkret yang dapat segera dilakukan adalah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah desa, khususnya desa-desa yang berada di wilayah rawan aktivitas pertambangan dan kerusakan lingkungan, untuk membangun sistem pendataan dan pelaporan mobilitas alat berat. Surat edaran tersebut dapat menjadi langkah administratif awal yang sederhana tetapi strategis, dengan tetap memperhatikan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui sistem tersebut, setiap alat berat yang masuk maupun keluar wilayah desa dapat dicatat informasi dasarnya, seperti jenis dan identitas alat, pemilik atau penguasa, asal alat, tujuan penggunaan, lokasi kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar hukum atau perizinan apabila relevan. Pendataan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi mobilitas alat berat yang sah, apalagi membatasi hak masyarakat untuk datang dan bekerja. Tujuannya adalah memastikan bahwa aktivitas yang menggunakan alat berat memiliki identitas dan tujuan yang dapat diverifikasi serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pemerintah desa juga tidak perlu mengambil alih fungsi aparat penegak hukum. Desa cukup ditempatkan sebagai simpul informasi awal. Jika terdapat alat berat yang masuk dengan tujuan yang tidak jelas atau terdapat aktivitas yang patut diduga berkaitan dengan pelanggaran, informasi tersebut dapat segera diteruskan kepada pemerintah kecamatan, Pemerintah Daerah, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Dengan mekanisme sederhana seperti ini, desa dapat menjadi mata dan telinga awal pemerintahan dalam mengawasi perubahan aktivitas di wilayahnya.
Peran tersebut penting karena desa berada paling dekat dengan masyarakat dan wilayah yang diawasinya. Desa sering kali lebih cepat mengetahui ketika terjadi perubahan aktivitas di lapangan. Karena itu, desa dapat menjadi salah satu benteng awal tata kelola wilayah. Bukan benteng untuk menutup akses orang luar, tetapi benteng administratif yang memastikan bahwa aktivitas penting yang masuk ke wilayah desa memiliki informasi dasar yang jelas dan dapat ditelusuri.
Dalam konteks DAS Suso, momentum ini semestinya tidak dilewatkan. Peristiwa 30 Agustus dan penertiban 1 September 2026 harus dibaca sebagai satu rangkaian yang memberikan pelajaran penting bagi pemerintah. Jika puluhan excavator telah meninggalkan kawasan sebelum penertiban dan hanya tiga yang berhasil diamankan, maka pemerintah perlu memastikan bahwa alat-alat yang telah keluar tersebut tidak sekadar berpindah lokasi untuk melanjutkan aktivitas yang sama. Jika tidak, penertiban hanya akan memindahkan persoalan dari satu wilayah ke wilayah lain.
Di sinilah ukuran keberhasilan penertiban harus diperluas. Keberhasilan bukan hanya berapa excavator yang berhasil diamankan, tetapi juga apakah pemerintah mampu mengetahui jumlah alat berat yang sebelumnya berada di kawasan, mengidentifikasi pemilik atau penguasanya, menelusuri pergerakannya, serta mencegah aktivitas serupa muncul kembali. Negara tidak boleh kehilangan informasi hanya karena alat berat telah meninggalkan lokasi.
Sebab pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang selalu datang setelah masalah terjadi. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu membaca tanda-tanda awal, membangun sistem pencegahan, dan menggunakan informasi untuk bertindak sebelum persoalan berkembang menjadi lebih besar. Dalam konteks inilah surat edaran Pemerintah Daerah tentang pendataan dan pengawasan alat berat menjadi penting. Ia mungkin sederhana, tetapi dapat menjadi awal dari perubahan cara pemerintah mengelola wilayah yang memiliki kerawanan lingkungan.
Keluarnya excavator secara besar-besaran pada Minggu, 30 Agustus 2026, sebelum penertiban pada 1 September 2026, seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Daerah. Bukan semata-mata alarm untuk melakukan penindakan, tetapi alarm untuk membangun sistem yang membuat pemerintah tidak lagi kehilangan jejak ketika alat berat bergerak keluar-masuk wilayahnya.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan hanya operasi penertiban sesaat, tetapi sistem pengawasan yang berjalan setiap hari. Bukan hanya tiga excavator yang berhasil diamankan, tetapi kemampuan negara untuk mengetahui ke mana puluhan excavator lainnya pergi dan memastikan bahwa persoalan yang sama tidak kembali muncul di tempat lain.
Excavator boleh keluar dari DAS Suso, tetapi negara jangan kehilangan jejaknya.
Sebab benteng terbaik bukan hanya kemampuan negara menghentikan pelanggaran ketika ia telah terjadi, tetapi kemampuan untuk mengetahui, mencegah, dan memastikan agar pelanggaran yang sama tidak kembali terjadi.
