Luwu, Aletheia.id – Keputusan DPRD Kabupaten Luwu tidak mengundang perwakilan Desa Bonelemo dan Desa Tettekang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai aktivitas pertambangan di sepanjang Sungai Suso menuai kekecewaan warga.
Selain dua desa tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu juga tidak tercantum dalam daftar pihak yang diundang dalam RDP Komisi III DPRD Luwu yang digelar pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Berdasarkan surat undangan DPRD Luwu tertanggal 4 Agustus 2026, RDP tersebut membahas aktivitas pertambangan sepanjang Sungai Suso. Sejumlah pihak diundang menghadiri rapat, mulai dari Bupati Luwu, Kapolres Luwu, Sekretaris Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Badan Pendapatan Daerah, kepolisian, pemerintah kecamatan dan sejumlah pemerintah desa, hingga pihak perusahaan serta tenaga ahli DPRD.
Namun, dalam daftar undangan tersebut tidak tercantum perwakilan Desa Bonelemo dan Desa Tettekang. Padahal, kedua desa di Kecamatan Bajo Barat itu selama ini menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi Sungai Suso.
Warga Bonelemo mempertanyakan keputusan DPRD tersebut. Mereka menilai masyarakat yang wilayahnya dilalui Sungai Suso semestinya mendapat ruang untuk menyampaikan kondisi yang mereka hadapi secara langsung.
“Kami kecewa terhadap pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Luwu karena tidak melibatkan kami dalam RDP pembahasan tambang ilegal di DAS Suso,” kata Husain, warga Bonelemo.
Menurut Husain, Bonelemo memiliki kepentingan langsung terhadap pembahasan tersebut karena aktivitas tambang emas ilegal di Desa Saronda berada berdekatan dengan wilayah Bonelemo.
“Kami memiliki hak untuk bersuara mengenai Sungai Suso yang mengaliri kampung kami. Kami lebih memahami kondisi kampung kami yang terancam akibat hadirnya tambang emas ilegal di Desa Saronda,” ujarnya.
Husain juga mempertanyakan tidak tercantumnya BPBD Kabupaten Luwu dalam daftar undangan RDP. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan DPRD Luwu belum melihat secara utuh pentingnya menjaga kawasan DAS Suso sebagai bagian dari upaya mencegah dampak bencana di wilayah Luwu.
“Tidak diundangnya BPBD dalam rapat ini menunjukkan DPRD Luwu belum melihat seberapa pentingnya menjaga DAS Suso agar Luwu tidak terdampak bencana,” kata Husain.
Menurut Husain, persoalan DAS Suso tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan Kecamatan Bajo Barat. Aliran Sungai Suso menopang lahan pertanian di sejumlah wilayah sehingga kerusakan bantaran DAS Suso akibat aktivitas pertambangan dapat berdampak lebih luas ke wilayah hilir.
“Lebih dari 6.000 hektare sawah bergantung pada DAS Suso. Jadi, membicarakan DAS Suso bukan hanya membicarakan Bajo Barat. Ada beberapa kecamatan yang bisa terdampak apabila kondisi DAS ini rusak akibat aktivitas tambang emas ilegal,” kata Husain.
Menurut dia, kawasan DAS Suso semestinya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Luwu karena menyangkut keberlangsungan pertanian dan kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah.
“DAS ini seharusnya dijaga oleh Pemerintah Kabupaten Luwu. Kepentingan sebesar ini seharusnya disuarakan oleh pemerintah daerah, bukan justru masyarakat yang harus terus menyuarakannya. Sayangnya, itu tidak terjadi,” ujarnya.
Husain mengatakan pembahasan mengenai aktivitas pertambangan di sepanjang Sungai Suso tidak cukup hanya melihat persoalan pertambangan dan perizinan. Pemerintah juga perlu melihat keterkaitan antara kondisi hulu, keberlangsungan sungai, lahan pertanian, dan masyarakat yang bergantung pada aliran DAS Suso.
Selain dua desa tersebut, BPBD Kabupaten Luwu juga tidak tercantum dalam daftar pihak yang diundang dalam RDP.
Ketidakhadiran BPBD dalam daftar undangan turut dipertanyakan karena pembahasan berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan aliran Sungai Suso yang menjadi perhatian masyarakat.
Bagi warga, keberadaan BPBD dinilai relevan dalam pembahasan yang berkaitan dengan potensi risiko kebencanaan di sekitar aliran sungai. Namun, belum diketahui pertimbangan DPRD Luwu tidak melibatkan BPBD dalam RDP tersebut.
Aletheia.id telah menghubungi Ketua DPRD Luwu melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai tidak diundangnya perwakilan Desa Bonelemo, Desa Tettekang, dan BPBD dalam RDP tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Luwu belum memberikan tanggapan.
- Baca juga :
- Menolak Kompromi di Zona Merah: Menyorot Maraknya Tambang Ilegal di DAS Suso Luwu
- Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat, Warga Bonelemo: Jangan Masuk ke Wilayah Kami
- Kades Tettekang Tolak Rencana Tambang Emas, Tegaskan Sikap Warga Menolak Penambangan
- Bajo Barat Diserbu Tambang Emas Tanpa Izin, Warga Desak Penegakan Hukum
