Oleh: Hamsaluddin/Direktur Eksekutif Perkumpulan Wallacea
Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso di Kabupaten Luwu bukan sekadar alur air yang membelah dataran Sulawesi Selatan. Ia adalah urat nadi kehidupan, penopang ekosistem hulu-hilir, sekaligus benteng pertahanan alami bagi masyarakat sekitarnya. Namun belakangan ini, kehancuran perlahan tapi pasti merayap di sepanjang DAS Suso akibat maraknya aktivitas pertambangan ilegal. Tanpa izin, tanpa standar lingkungan, dan tanpa kepedulian terhadap masa depan warga, praktik ini merupakan bentuk pelanggaran hukum eksplisit yang tidak lagi bisa ditoleransi.
Secara regulasi, pengoperasian tambang tanpa izin (illegal mining) jelas-jelas menabrak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanpa ketiadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen UKL-UPL, para pelaku tambang mengeruk material di bentang alam DAS Suso secara destruktif. Akibatnya nyata: sempadan sungai tergerus, erosi meluas, pencemaran air mengancam konsumsi hulu hingga hilir, dan kerentanan ekologis kian meningkat.
Benturan Regulasi dan Celah Kapitalis Lokal
Persoalan di DAS Suso kian kompleks ketika isu pertambangan ini memicu gejolak di tengah masyarakat. Di satu sisi, ada keterdesakan ekonomi dan narasi yang dibangun untuk membenarkan tambang rakyat; namun di sisi lain, di balik gejolak tersebut mengintip kekuatan modal—para kapitalis lokal yang memanfaatkan momentum ini demi mengeruk keuntungan pribadi.
Kehadiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 67.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan seolah menjadi “angin segar” yang dimanfaatkan oleh para pemilik modal ini. Dengan adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari pusat, para pemodal bergegas menjadikannya karpet merah dan acuan legalitas untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Padahal, penetapan dari tingkat pusat ini menyisakan persoalan mendasar: bertentangan secara frontal dengan Peraturan Bupati No 31 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu yang mengunci zonasi hulu DAS Suso sebagai zona merah mitigasi bencana. Begitupun Perda RTRW Makro Tahun 2011 DAS suso telah dikunci sebagai Kawasan Perlindungan Setempat (Sempadan Sungai) dan Kawasan Serapan Air serta secara tegas dikunci sebagai kawasan lindung dan zona merah rawan bencana. Penetapan status zona merah ini didasarkan pada karakteristik geofisik DAS Suso yang sangat rentan terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Menagih Benteng Terakhir: Komitmen Pemkab Luwu
Ketika regulasi pusat membuka celah dan tekanan modal lokal kian gencar, benteng pertahanan terakhir keselamatan warga Luwu ada di tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.
Proses pengurusan IPR maupun legalisasi aktivitas pertambangan membutuhkan dokumen kunci di tingkat daerah, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan. Di sinilah komitmen Pemkab Luwu diuji. Publik dan masyarakat sipil hari ini secara tegas menagih integritas dari:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu (Bidang Penataan Ruang): Harus berani menolak dan tidak mengeluarkan rekomendasi KKPR untuk aktivitas pertambangan di kawasan DAS Suso, berpegang teguh pada RTRW yang telah menetapkan area tersebut sebagai zona merah rawan bencana.
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu: Harus konsisten memblokir izin atau persetujuan lingkungan bagi kegiatan destruktif yang berpotensi merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan di hulu DAS Suso.
Dinas terkait tidak boleh tunduk pada tekanan modal maupun gejolak sesaat yang dibentengi oleh kepentingan finansial sekelompok orang. Mengorbankan tata ruang demi melegalkan tambang di zona merah sama saja dengan menanam bom waktu bencana bagi warga yang tinggal di hilir.
Rekomendasi dan Penutup
Pengalaman pahit berbagai daerah mengajarkan bahwa eksploitasi di area rawan bencana hanya tinggal menunggu waktu untuk berubah menjadi tragedi kemanusiaan. Ketika banjir bandang menerjang, para pemilik modal bisa dengan mudah pergi membawa keuntungan, sementara warga lokal harus menanggung kehilangan harta dan nyawa. Dan secara khusus Kabupaten Luwu pun telah mengalami bencana ekologis ini yang masih mengangah dalam ingatan kita di tahun 2024, 14 Orang tewas, kerugian material yang hingga hari ini pun belum ada upaya signifikan pemulihan ekologis di Area DAS Suso.
Oleh karena itu, kita mendesak:
- Aparat Penegak Hukum (Polda Sulsel & Mabes Polri): Segera menindak tegas para pelaku tambang ilegal dan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi serta konsisten melakukan upaya pemantauan dan penghentian total seluruh operasi tambang ilegal di DAS Suso tanpa kompromi.
- Kementerian ESDM: Segera mengevaluasi dan merevisi Kepmen No. 67.K/MB.01/MEM.B/2026 agar tidak menabrak RTRW daerah yang mengatur kawasan rawan bencana.
- Pemerintah Kabupaten Luwu (Dinas PUPR & DLH): Membuktikan komitmen perlindungan warga dan DAS Suso dengan menolak tegas jika ada upaya penerbitan KKPR dan dokumen lingkungan di DAS Suso.
Pembangunan ekonomi dan legalisasi tambang rakyat tidak boleh dijadikan alasan untuk merusak kawasan lindung. Menjaga DAS Suso dan menolak KKPR di zona merah adalah benteng terakhir demi keselamatan jiwa dan keberlanjutan masa depan Kabupaten Luwu. Emas sebagai Logam Mulia tidaklah lebih berarti dibanding sumbangsih terjaganya Ekologi yang dapat memberikan manfaat diberbagai sektor.
