Pemkot Bontang dan Pengadilan Agama Gelar Penandatanganan SOP Perlindungan Hak Anak Pasca-Perceraian


Bontang, Aletehia.id – Pemerintah Kota Bontang bersama Pengadilan Agama (PA) Bontang Kelas II akan melaksanakan kegiatan penandatanganan Keputusan Bersama terkait Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Perlindungan Hak Anak Pasca-Perceraian.

Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, mulai pukul 07.30 WITA hingga selesai, dan bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.

Walikota Bontang, Neni Moerniaeni mengungkapkan kegiatan ini merupakan kegiatan simbolik, kedepan tidak ada lagi “seorang suami yang lalai dari kewajiban terhadap anaknya”, pada intinya tidak boleh terjadi di lingkungan pemerintah kota Bontang, ungkapnya

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Bontang Kelas II, Mengungkapkan kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak anak, khususnya dalam kasus-kasus perceraian yang ditangani di wilayah Kota Bontang. Melalui penandatanganan bersama ini, diharapkan koordinasi antara Pemkot Bontang dan Pengadilan Agama semakin optimal.

Para pejabat yang hadir diwajibkan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan setiap keputusan yang diambil pasca-perceraian tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Reporter : Ma