Luwu, Aletheia.id – Pemerintah Kabupaten Luwu melepas kafilah untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026. Pelepasan dilakukan Penjabat Sekretaris Daerah Luwu di Aula rumah jabatan bupati, Jumat, 10 April 2026.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan pengukuhan Pengurus Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Luwu periode 2026–2030. Pengurus baru diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat program keagamaan.
“Selamat bekerja kepada pengurus PHBI yang baru. Semoga dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun kehidupan keagamaan yang lebih baik di Kabupaten Luwu,” ujar Pj Sekda dalam sambutannya.
Pemerintah Kabupaten Luwu akan berpartisipasi dalam MTQ XXXIV yang digelar di Kabupaten Maros pada 10 hingga 19 April 2026. Tahun ini, penyelenggaraan MTQ mulai mengintegrasikan sistem berbasis teknologi digital dalam pengelolaan kegiatan.
“Kami berharap pelaksanaan MTQ dapat berjalan secara baik, transparan, jujur, dan terukur dengan dukungan teknologi digital,” katanya.
Kafilah Kabupaten Luwu yang diberangkatkan berjumlah 150 orang, terdiri dari 53 peserta yang mengikuti 24 cabang lomba, 7 pelatih, serta 90 official, termasuk tenaga medis dan pendamping.
Pemerintah daerah menargetkan kafilah Luwu mampu menembus 10 besar dalam ajang tersebut. Pj Sekda juga meminta seluruh peserta menjaga nama baik daerah dan berkompetisi secara maksimal.
“Saudara membawa nama Kabupaten Luwu di dada. Tunjukkan bahwa kafilah Luwu mampu bersaing dan berprestasi,” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah menyiapkan bonus bagi peserta yang meraih juara pertama sebesar Rp10 juta serta beasiswa pendidikan S1.
Kafilah dijadwalkan berangkat dari Belopa menuju Kabupaten Maros pada Jumat pagi menggunakan 17 unit minibus dan satu unit bus. Selama pelaksanaan MTQ, rombongan akan menempati rumah warga yang disiapkan panitia di Kecamatan Lau.
Sejumlah pejabat daerah turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Luwu, kepala organisasi perangkat daerah, serta unsur organisasi perempuan di lingkungan pemerintah daerah.

