BLT Dana Desa Cair April Ini


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat rapat sosialisasi program bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Foto: Humas Kemendes PDTT/Mugi

Aletheia.id-Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyampaikan Dana Desa dapat digunakan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Kebijakan ini merupakan Revisi dari peraturan menteri desa PDTT No. 11 tahun 2009 menjadi No.6 tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Sasaran penerima BLT  adalah keluarga miskin Non PKH atau bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Sementara mekanisme pendataan penerima BLT, yakni pertama dilakukan pendataan oleh Relawan Desa lawan covid-19.

Kedua, pendataan terfokus di RT, RW. Ketiga, hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa Khusus dengan agenda tunggal, yaitu validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT Dana Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

Keempat, pengesahan oleh Bupati, Walikota atau Camat selambatnya 5 hari kerja setelah agenda penetapan penerima BLT oleh Kepala Desa.

Untuk penyalurannya dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan. Jangka waktu dan besaran pemberian BLT dana desa dilakukan selama 3 bulan terhitung sejak April 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per keluarga setiap bulannya.

(**)