Catat, BLT Dana Desa di Salurkan Paling Lambat Minggu Pertama Mei di Seluruh Indonesia


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat rapat sosialisasi program bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Foto: Humas Kemendes PDTT/Mugi

Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa akan disalurkan ke warga masyarakat terdampak COVID-19 paling lambat minggu pertama bulan ini, Mei 2019 di Seluruh Desa di Indonesia.

Penegasan tersebut sesuai dengan surat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 12/PRI.00/2020 perihal Penegasan BLT Dana Desa yang ditujukan ke Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, dan Kepala Desa se Indonesia.

Baca juga: Tak Laporkan Penyesuaian APBD 2020, 4 Daerah di Luwu Raya di Sanksi Menteri Keuangan

Isi surat yang bersifat penting ini memerintahkan kepada seluruh Kepala Desa se Indonesia agar segera menyalurkan BLT Dana Desa untuk alokasi bulan April selambat-lambatnya minggu pertama bulan Mei 2020.

Untuk Penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat  dengan tetap harus memperhatikan Protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menghindari kerumuman dan tetap memakai masker.

Baca juga: Editorial | Gagap Pemerintah Daerah Luwu Raya Tangani COVID-19

Sementara itu bagi calon penerima manfaat yang telah memenuhi syarat tapi belum memiliki Nomor Induk  Kependudukan wajib mencantumkan alamat domisili secara lengkap untuk memudahkan proses validasi dan verifikasinya.

Surat penegasan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut ditandatangani Direktur Jenderal dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tanggal 27 April 2020.

(**)