Aletheia.id– Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku di daerah Kota Makassar setelah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan pada hari ini, Kamis (16/04/2020).
Dalam surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut pertimbangan diberlakukannya PSBB di Kota Makassar karena data menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang signifikan.
Selain itu Surat Keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Nomor H.K01.07 dikeluaran dengan menggunakan hasil kajian epidemologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial,ekonomi serta aspek lainnya.
Pemerintah Kota Makassar berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 16 April 2020 wajib melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
(**)