Tak Laporkan Penyesuaian APBD 2020, 4 Daerah di Luwu Raya di Sanksi Menteri Keuangan


Ilustrasi(shutterstock)

Aletheia.id–  Akibat tidak menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2020, 4 daerah di Luwu Raya mendapat sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil.

Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  Tahun 2020 ini terkait upaya pemerintah Daerah dalam penanganan Pandemi Corona Virus  Disease (COVID-19), mulai dari belanja bidang kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi.

Sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dikeluarkan Menteri Keuangan lewat surat  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KM.7/2020 tentang penundaan penyaluran  dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020.

Dalam surat Keputusan Menteri Keuangan itu 4 Daerah Kabupaten/Kota di Luwu raya; Luwu, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur mendapat sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dengan persentase masing-masing 35 %. Pemberian sanksi ini di tandatangani oleh Direktur Jenderal Keuangan RI Astera Primantho Bhakti 29 April 2020.

Baca juga: Dampak COVID-19, Bupati Lutim Ajukan Penangguhan Pemotongan Pinjaman ASN dan Anggota DPRD Luwu Timur

Surat Keputusan menteri keuangan tersebut juga menyebutkan dalam hal sampai 10 hari kerja sebelum tahun anggara 2020 berakhir laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 belum disampaikan, total besaran  Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditunda tidak dapat disalurkan kembali kepada pemerintah Daerah bersangkutan.

Untuk diketahui dari salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut hanya 4 Daerah di Sulawesi Selatan yang tidak mendapatkan sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil  yaitu Maros, Toraja, Toraja Utara, dan Kabupaten Bantaeng.

(**)