Pilkada Luwu 2024 Resmi di Mulai; Berikut Tahapannya


Aletheia.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, tahapan Pilkada Luwu 2024 dimulai sejak Jumat 26 Januari 2024 dengan tahapan Perencanaan Program dan Anggaran.

Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada 2024

Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, merujuk PKPU No. 2 Tahun 2024

  • Tanggal 26 Januari 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
  • Tanggal 17 April 2024 – 5 November 2024 : Pembentukan PPK,PPS, Dan KPPS
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
  • Tanggal 27 Februari 2024 – Tanggal 16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilih
  • Tanggal 24 April 2024 – Tanggal 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
  • Tanggal 31 Mei 2024 – Tanggal 23 September 2024: Pemutakhiram dan Penyusunan Daftar Pemilih
  • Tanggal 5 Mei 2024 – Tanggal 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  • Tanggal 24 Agustus 2024 – Tanggal 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
  • Tanggal 27 Agustus 2024 – Tanggal 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
  • Tanggal 27 Agustus 2024 – Tanggal 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon
  • Tanggal 22 September 2024 – Tanggal 22 September: Penetapan Pasangan Calon
  • Tanggal 25 September 2024 – Tanggal 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
  • Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

Baca Juga : 8 Dapil dan “Menjegal” Caleg Pelaku Politik Uang

Demikian informasi mengenai jadwal Pilkada Luwu Tahun 2024.

(*)