Dampak COVID-19, Bupati Lutim Ajukan Penangguhan Pemotongan Pinjaman ASN dan Anggota DPRD Luwu Timur


Dampak COVID-19 kian mulai terasa, tak hanya terhadap masyarakat biasa, bahkan ASN dan Anggota DPRD mulai terimbas akibat mewabahnya pandemi COVID-19. Kondisi ini terlihat di Luwu Timur salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk mengurangi beban ASN dan Anggota DPRD selama tanggap darurat bencana wabah COVID-19, Bupati Luwu Timur Thorig Husler, Senin (27/04/2020) melayangkan surat permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga bagi Anggota DPRD dan ASN Luwu Timur selama 3 bulan ke Pimpinan Bank di Luwu Timur.

Dalam surat permohonan pemotongan yang ditanda tangani Bupati Luwu Timur disebutkan permohonan tersebut dilatar belakangi adanya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tetang perpanjangan  Status Keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Selain itu, pengajuan permohonan pemotongan pinjaman selama 3 bulan didasari aspirasi dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama para ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Nampak permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga ini diajukan ke Bank SulSelBar KCP Malili, BRI KCP Malili, BNI KCP Malili, BTN KPC Malili, Bank Mandiri KCP Malili dan Bank Mandiri KCP Soroawako.

(**)