Ketika Bank Menjadi Penjual


IRWAN (26200610011)

Program Studi Ekonomi Syari’ah PASCA UIN Palopo

Dalam sistem ekonomi modern, bank umumnya dikenal sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan. Namun, kehadiran perbankan syariah menghadirkan cara pandang yang berbeda, yaitu ketika bank tidak hanya berperan sebagai penyedia dana, tetapi juga sebagai penjual barang. Perubahan peran ini menarik untuk dikaji karena keuntungan bank tidak lagi semata-mata didasarkan pada pemberian pinjaman, melainkan dapat diperoleh melalui transaksi jual beli. Dari sini muncul pertanyaan mendasar: apakah ketika bank menjadi penjual, mekanisme tersebut benar-benar menghadirkan sistem ekonomi yang berbeda dari perbankan konvensional?

Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan memahami prinsip dasar ekonomi Islam yang membedakan jual beli dari riba. Dalam QS. Al-Baqarah [2]: 275, Allah menegaskan bahwa jual beli dihalalkan, sedangkan riba diharamkan. Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang keuntungan dalam kegiatan ekonomi, tetapi memberikan batasan mengenai cara keuntungan itu diperoleh. Artinya, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya keuntungan, melainkan pada dasar transaksi yang melahirkannya. Prinsip inilah yang menjadi landasan bagi perbankan syariah untuk mengembangkan akad jual beli, salah satunya melalui mekanisme murabahah.

Murabahah merupakan akad jual beli ketika penjual menyampaikan harga perolehan barang dan menetapkan keuntungan yang disepakati bersama pembeli. Dalam praktik perbankan syariah, akad ini memungkinkan bank membeli atau memperoleh barang sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang mencakup biaya perolehan dan margin keuntungan. Mekanisme tersebut diatur antara lain dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Melalui akad ini, bank menempati posisi sebagai penjual, sementara nasabah bertindak sebagai pembeli yang berkewajiban membayar harga jual sesuai kesepakatan. Dengan demikian, untuk memahami perbedaan murabahah dari pinjaman berbunga, kita perlu melihat bagaimana transaksi tersebut berlangsung dalam praktik.

Sebagai contoh, seorang nasabah ingin membeli kendaraan seharga Rp100.000.000, tetapi belum memiliki dana yang cukup. Nasabah kemudian mengajukan pembiayaan kepada bank syariah. Setelah bank memperoleh kendaraan tersebut sesuai ketentuan murabahah, bank menjualnya kepada nasabah dengan harga Rp115.000.000 yang dibayarkan selama lima tahun. Selisih Rp15.000.000 menjadi margin keuntungan bank yang disepakati dalam akad. Apabila pembayaran dilakukan melalui 60 angsuran bulanan yang sama, tanpa uang muka atau biaya tambahan, angsuran nasabah sekitar Rp1.916.667 per bulan. Contoh ini memperlihatkan bahwa bank dapat memperoleh keuntungan melalui jual beli. Namun, angka keuntungan saja belum cukup untuk menentukan apakah transaksi tersebut sesuai syariah; proses pengadaan barang dan pelaksanaan akad juga harus diperhatikan.

Pentingnya proses tersebut terlihat ketika murabahah dibandingkan dengan kredit bank konvensional. Dalam kredit konvensional, bank memberikan pinjaman uang dan memperoleh bunga sesuai perjanjian, sedangkan dalam murabahah, bank memperoleh keuntungan dari penjualan barang. Walaupun keduanya dapat menghasilkan angsuran yang lebih besar daripada nilai awal pembiayaan, dasar transaksinya berbeda. Perbedaan ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah), yang menetapkan bahwa praktik pembungaan uang termasuk riba nasi’ah dan hukumnya haram. Meskipun demikian, perbedaan antara margin dan bunga tidak boleh hanya dipahami berdasarkan nama atau bentuk pembayaran, sebab substansi transaksi tetap menjadi unsur penting dalam penilaian syariah.

Atas dasar itu, muncul persoalan kritis mengenai apakah bank syariah benar-benar menjadi penjual atau hanya menggunakan akad jual beli sebagai bentuk administratif untuk menyalurkan pembiayaan. Apabila bank memperoleh dan menguasai barang sesuai ketentuan, kemudian menjualnya kepada nasabah, terdapat dasar transaksi jual beli yang dapat dinilai berdasarkan syariah. Sebaliknya, jika bank hanya menyerahkan uang dan mewajibkan pengembalian dengan tambahan tanpa transaksi jual beli yang semestinya, penggunaan istilah murabahah tidak otomatis menjadikan transaksi tersebut sah. Dengan demikian, kepatuhan syariah tidak cukup dibuktikan melalui dokumen akad, tetapi harus terlihat dalam pelaksanaan transaksi yang sebenarnya.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan margin keuntungan yang dalam praktiknya dapat dipengaruhi oleh jangka waktu pembayaran dan kondisi pasar. Karena itu, angsuran murabahah terkadang terlihat serupa dengan cicilan kredit konvensional. Kesamaan tersebut dapat menimbulkan anggapan bahwa murabahah hanyalah bunga bank yang diganti namanya. Akan tetapi, kesamaan bentuk pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan kesamaan akad. Penilaian harus mempertimbangkan objek transaksi, kepemilikan atau penguasaan barang, tanggung jawab bank sebagai penjual, serta kejelasan harga yang disepakati. Pada titik ini, persoalannya bukan sekadar apakah bank memperoleh keuntungan, tetapi apakah keuntungan tersebut lahir dari transaksi yang benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.
Pertanyaan mengenai keuntungan kemudian membawa kita pada persoalan keadilan. Jika bank memperoleh keuntungan melalui jual beli, bank juga harus memenuhi tanggung jawab yang melekat pada transaksi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Hubungan antara bank dan nasabah seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepastian pembayaran, tetapi juga pada transparansi, pemenuhan hak, dan pelaksanaan akad secara benar. Oleh sebab itu, keberhasilan perbankan syariah tidak cukup diukur dari penggunaan istilah Islami atau besarnya pembiayaan yang disalurkan, melainkan dari sejauh mana prinsip syariah benar-benar diwujudkan dalam kegiatan ekonomi.

Pada akhirnya, ketika bank menjadi penjual, yang dipertaruhkan bukan hanya perubahan mekanisme pembiayaan, tetapi juga makna keuntungan dalam perspektif ekonomi Islam. Akad murabahah menawarkan mekanisme memperoleh keuntungan melalui jual beli yang berbeda dari pinjaman berbunga, dengan syarat seluruh ketentuan transaksinya terpenuhi. Perbedaan tersebut harus dibuktikan melalui praktik, bukan hanya melalui istilah. Secara filosofis, persoalan ini mengajak kita mempertanyakan apakah keuntungan dalam kegiatan ekonomi cukup dibenarkan oleh kesepakatan dan hasil finansial, atau juga harus disertai tanggung jawab dan keadilan. Dengan demikian, bank syariah baru benar-benar menjalankan peran sebagai penjual apabila transaksi yang dilakukannya mencerminkan substansi jual beli sekaligus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya.