Pendamping Hukum Rakyat Regio Sulawesi Desak Penindakan Tegas PETI di DAS Suso Luwu


Makassar, Aletheia.Id – Pendamping Hukum Rakyat Regio Sulawesi mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Aktivitas tambang ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, khususnya Kecamatan Bajo Barat, disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta krisis air bersih bagi warga di enam desa.

Dalam siaran pers yang diterima di Makassar, Rabu (28/10/2026), PHR Regio Sulawesi mengecam berulangnya aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan puluhan alat berat jenis excavator. Mereka menilai penertiban yang telah dilakukan belum memberikan jaminan bahwa kegiatan pertambangan ilegal di kawasan tersebut benar-benar berhenti.

Dinamisator Pendamping Hukum Rakyat Regio Sulawesi, Nasrum, mengatakan aktivitas PETI yang kembali berlangsung setelah penertiban menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Luwu.

Menurut dia, penertiban yang kembali dilakukan Polda Sulawesi Selatan pada Selasa (27/10/2026) belum cukup untuk memastikan penghentian aktivitas tambang ilegal di DAS Suso.

“Kondisi DAS Suso yang keruh pekat dan berlumpur, material menumpuk bukan sekadar musibah lingkungan biasa, melainkan akibat nyata dari pembiaran kejahatan lingkungan,” kata Nasrum dalam siaran pers tersebut.

Ia juga menyebut Camat Bajo Barat telah melayangkan surat resmi permohonan penertiban kepada Kapolres Luwu. Namun, menurut Nasrum, penindakan yang menyasar pemodal utama belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

“Ketika negara absen dan membiarkan perusakan terjadi berulang kali, pejabat publik yang memiliki wewenang pengawasan wajib diseret ke ranah pidana,” ujarnya.

Soroti Pertanggungjawaban Hukum

Pendamping Hukum Rakyat Regio Sulawesi menilai penanganan PETI di DAS Suso tidak boleh berhenti pada penertiban alat berat dan penindakan terhadap pekerja lapangan. Organisasi tersebut meminta aparat mengusut pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan penambangan, termasuk pemodal dan pihak yang menyediakan alat berat.

Dalam siaran persnya, organisasi itu juga menyoroti kemungkinan pertanggungjawaban hukum pejabat yang terbukti dengan sengaja mengabaikan kewajiban pengawasan.

Salah satu ketentuan yang disorot ialah Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan sesuai ketentuan dan mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.

Ketentuan itu tidak serta-merta dapat diterapkan hanya berdasarkan adanya kerusakan lingkungan atau dugaan pembiaran. Penerapannya harus didasarkan pada pemenuhan unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, organisasi tersebut meminta aparat menindak pelaku penambangan tanpa izin berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara. Pengusutan, menurut mereka, perlu menjangkau pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pihak lain yang terlibat, sesuai peran dan bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

Empat Tuntutan Pendamping Hukum Rakyat Regio Sulawesi

Atas dasar krisis ekologis yang meluas dan ancaman pelanggaran hukum yang terjadi di Luwu, Pendamping Hukum Rakyat Regio Sulawesi menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum. Organisasi ini mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu segera mengambil langkah darurat untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal, memulihkan ekosistem DAS Suso, serta menjamin distribusi air bersih bagi warga terdampak di Kecamatan Bajo Barat.

Kepada Mabes Polri dan Kapolda Sulawesi Selatan, mereka meminta pengambilalihan penuh penanganan kasus PETI di Kabupaten Luwu. Penegakan hukum, menurut mereka, harus mencakup penyitaan seluruh alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal serta pengusutan pemodal utama yang mereka sebut sebagai cukong, agar dapat diproses dan ditetapkan sebagai tersangka apabila bukti dan unsur pidananya terpenuhi.

Mereka juga mendesak Kejaksaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengusut dugaan tindak pidana lingkungan serta menindak pejabat atau aparat yang terbukti melakukan pembiaran maupun pemufakatan jahat. Dalam tuntutan tersebut, Pendamping Hukum Rakyat turut menyoroti Pasal 112 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan penerapan yang harus mengacu pada unsur pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Sementara itu, Komisi III DPR RI didesak segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) khusus untuk mengusut dugaan pembiaran aktivitas PETI di Kabupaten Luwu. Desakan itu, menurut organisasi tersebut, berkaitan dengan aduan Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMASS).

Nasrum menegaskan, masyarakat terdampak dapat menempuh jalur hukum apabila pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menunjukkan langkah serius dalam menangani persoalan tersebut.

“Apabila Pemda dan APH terus saling melempar tanggung jawab dan membiarkan DAS Suso hancur, masyarakat terdampak dapat melayangkan gugatan, termasuk melaporkan dugaan pembiaran pejabat ini ke Gakkum KLHK dan Divpropam Polri,” pungkas Nasrum.

Sumber: Siaran Pers Pendamping Hukum Rakyat Regio Sulawesi, Makassar, 28 Oktober 2026.