Editorial | Aletheia.id – Ada ironi mendasar dalam arah pembangunan Kabupaten Luwu. Ketika pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penopang utama ekonomi daerah, kerusakan lingkungan di DAS Suso justru menjadi persoalan yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang 50,65 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Luwu pada 2025. Kontribusinya mencapai 51,10 persen pada Triwulan I 2026, sebelum berada pada angka 50,27 persen pada Triwulan II. Lebih dari separuh struktur ekonomi Luwu bertumpu pada sektor yang keberlangsungannya berkaitan erat dengan ketersediaan air, produktivitas lahan, dan kondisi lingkungan.
Bandingkan dengan sektor pertambangan dan penggalian yang hanya menyumbang 2,54 persen terhadap PDRB pada Triwulan II 2026. Perbedaan kontribusi ini bukan berarti nilai ekonomi pertambangan dapat diabaikan begitu saja. Namun, data tersebut memperlihatkan besarnya kepentingan ekonomi yang dipertaruhkan ketika lingkungan yang menopang pertanian mengalami kerusakan. Bagi Luwu, sungai dan daerah aliran sungai bukan sekadar bentang alam. Keduanya merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan masyarakat, pertanian, dan aktivitas ekonomi di wilayah hilir. Ketika DAS mengalami kerusakan, persoalannya tidak berhenti pada perubahan bentang sungai, tetapi juga menyangkut keberlanjutan sumber daya yang menopang penghidupan masyarakat.

Di sinilah persoalan tambang ilegal di DAS Suso memperlihatkan kontradiksi pembangunan yang serius. Aktivitas tambang ilegal di kawasan DAS Suso masih terus berlangsung, meskipun proses hukumnya sedang bergulir di Polda Sulawesi Selatan. Pada saat yang sama, kerusakan lingkungan di kawasan DAS Suso terus menjadi persoalan nyata. Situasi ini menuntut lebih dari sekadar pernyataan bahwa penanganan hukum sedang berjalan. Publik membutuhkan kepastian bahwa pengawasan di lapangan efektif, pelanggaran ditangani sesuai hukum, dan kerusakan lingkungan memperoleh penanganan yang semestinya. Proses hukum dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan, bukan saling menunggu.
Kontradiksi itu semakin sulit diabaikan ketika dikaitkan dengan visi agribisnis Luwu. Agribisnis bukan semata-mata tentang meningkatkan produksi pertanian, memperluas pasar, atau mendorong investasi. Ia juga menuntut perlindungan terhadap seluruh prasyarat yang memungkinkan kegiatan pertanian berkembang secara berkelanjutan. Air, lahan produktif, infrastruktur irigasi, dan lingkungan yang sehat merupakan bagian dari fondasi tersebut. Bagaimana mungkin agribisnis hendak dijadikan orientasi pembangunan jika kerusakan pada kawasan penyangga sumber air tidak ditangani secara efektif? Pembangunan yang hanya mengejar peningkatan produksi tanpa menjaga basis ekologisnya berisiko merusak prasyarat keberhasilannya sendiri.
Karena itu, tanggung jawab pemerintah daerah tidak dapat diukur semata-mata dari program pertanian yang diluncurkan, anggaran yang dibelanjakan, atau target ekonomi yang dicantumkan dalam dokumen perencanaan. Konsistensi pembangunan justru terlihat ketika kepentingan ekonomi masyarakat berhadapan dengan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Penanganan perkara pidana memang menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya dalam pengawasan lingkungan, pengendalian pemanfaatan ruang, koordinasi penanganan risiko, dan perlindungan kepentingan masyarakat. Ketika aktivitas tambang ilegal masih berlangsung, pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindakan konkret di lapangan menjadi sah untuk diajukan kepada pihak-pihak yang berwenang.
Lebih jauh, persoalan DAS Suso seharusnya mendorong pemerintah menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian inti dari strategi ekonomi Luwu. Kontribusi pertanian sebesar 50,27 persen bukan sekadar angka statistik yang dapat dipamerkan sebagai gambaran kekuatan ekonomi daerah. Angka itu sekaligus menunjukkan besarnya kepentingan masyarakat yang harus dijaga. Jika sektor pertanian menjadi penopang utama PDRB, maka keberlanjutan sumber air dan lahan produktif semestinya memperoleh perhatian yang sebanding dengan ambisi meningkatkan produksi dan nilai tambah. Tanpa perlindungan tersebut, visi agribisnis berisiko kehilangan pijakan materialnya dan berhenti sebagai jargon pembangunan.
kontradiksi yang dihadapi Luwu bukan sekadar pertentangan antara pertanian dan pertambangan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah arah pembangunan sungguh-sungguh melindungi kepentingan ekonomi jangka panjang masyarakat atau justru membiarkan kerusakan lingkungan menggerogoti fondasinya. Ketika lebih dari separuh struktur ekonomi bertumpu pada pertanian, menjaga DAS Suso bukan agenda tambahan dan bukan pula semata urusan lingkungan. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab pembangunan itu sendiri. Tidak masuk akal menjadikan pertanian sebagai tulang punggung ekonomi Luwu, sementara kerusakan pada lingkungan yang menopangnya terus berlangsung
