Antara Riba dan Bunga Bank


AHMAD NASARUDDIN (26200610015)

Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syari’ah PASCA UIN Palopo

Riba dan bunga bank merupakan persoalan yang terus diperdebatkan dalam ekonomi Islam, terutama ketika perbankan modern menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Di satu sisi, bunga dipahami dalam ekonomi konvensional sebagai mekanisme untuk menentukan biaya pinjaman, memperhitungkan risiko, dan menggerakkan aktivitas keuangan. Namun, di sisi lain, Islam memandang transaksi ekonomi bukan semata-mata sebagai pertukaran nilai, melainkan juga sebagai persoalan moral yang menyangkut keadilan. Perbedaan sudut pandang ini membawa kita pada pertanyaan mendasar: apakah setiap tambahan dalam transaksi keuangan dapat dibenarkan secara ekonomi sekaligus diterima secara syariah?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu perlu dipahami makna riba itu sendiri. Secara etimologis, riba berasal dari bahasa Arab rabā, yang berarti bertambah, tumbuh, atau meningkat. Secara terminologis, riba merujuk pada tambahan yang dilarang syariat dalam transaksi tertentu, baik berupa tambahan yang disyaratkan atas pokok pinjaman maupun pelanggaran ketentuan pertukaran barang ribawi. Dalam Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba dalam konteks pinjaman dijelaskan sebagai tambahan tanpa imbalan yang diperjanjikan karena penangguhan pembayaran. Dengan demikian, persoalan riba tidak berhenti pada kenyataan bahwa sesuatu bertambah, tetapi menyangkut dasar, ketentuan, dan keadilan yang melandasi pertambahan tersebut.

Landasan normatif mengenai persoalan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 275-280, yang membedakan jual beli dari riba serta memerintahkan orang beriman untuk meninggalkan sisa riba. Dalam pemikiran Muhammad Baqir al-Sadr, bunga bank termasuk praktik yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam. Larangan tersebut dapat dipahami dalam kerangka yang lebih luas, yakni upaya membangun tatanan ekonomi yang tidak menjadikan kebutuhan seseorang terhadap pinjaman sebagai jalan untuk memperoleh keuntungan yang tidak dibenarkan. Dengan kata lain, ekonomi tidak hanya dinilai dari kemampuannya menghasilkan keuntungan, tetapi juga dari prinsip yang mengatur bagaimana keuntungan itu diperoleh.

Jika Baqir al-Sadr menekankan larangan riba dalam kerangka ekonomi Islam, pemikiran M. Quraish Shihab memperlihatkan pentingnya menelaah konteks dan ‘illat atau alasan hukum di balik larangan tersebut. Dalam pembahasan mengenai pemikirannya, unsur zhulm, yakni penganiayaan atau penindasan, menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memahami persoalan riba. Pendekatan ini mengajak kita melihat lebih jauh daripada bentuk lahiriah transaksi, yaitu menelaah hubungan antara pihak yang memberi pinjaman dan pihak yang berutang. Meski demikian, penafsiran mengenai hubungan antara unsur penindasan dan status bunga bank tidak sepenuhnya disepakati para ulama. Karena itu, pemikiran Shihab perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak disederhanakan seolah-olah seluruh bunga otomatis dibolehkan selama tidak tampak adanya penindasan.

Perbedaan penekanan tersebut menjadi semakin relevan ketika riba diperhadapkan dengan bunga bank dalam praktik perbankan modern. Bunga bank merupakan tambahan yang dikenakan atau diberikan dalam transaksi pinjaman maupun simpanan berdasarkan persentase dan jangka waktu tertentu. Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 menjelaskan bunga pinjaman sebagai tambahan atas pokok pinjaman yang ditetapkan berdasarkan waktu dan umumnya menggunakan persentase. Secara bentuk, bunga bank dapat tampak sebagai perhitungan finansial yang terukur. Akan tetapi, kesamaan bentuk berupa tambahan tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan hukumnya, sebab penilaian terhadap suatu transaksi juga bergantung pada karakteristik dan ketentuan yang melandasinya.

Dalam ekonomi konvensional, bunga terutama dipahami sebagai biaya yang dibayarkan peminjam kepada pemberi pinjaman atas penggunaan dana selama jangka waktu tertentu. Teori loanable funds menjelaskan bahwa tingkat bunga berkaitan dengan interaksi antara penawaran dan permintaan dana pinjaman. Ketika tingkat bunga meningkat, sebagian pemberi dana mungkin terdorong untuk meminjamkan dananya, sementara calon peminjam dapat mengurangi permintaan karena biaya pinjaman semakin tinggi. Dengan demikian, bunga berfungsi sebagai salah satu mekanisme yang memengaruhi keputusan menabung, meminjam, dan berinvestasi. Dalam kerangka ini, bunga dinilai berdasarkan perannya dalam aktivitas keuangan, bukan pertama-tama berdasarkan kategori halal atau haram.

Penjelasan tersebut dilengkapi oleh John Maynard Keynes melalui teori preferensi likuiditas. Menurut Keynes, tingkat bunga berkaitan dengan pilihan seseorang untuk mempertahankan uang dalam bentuk likuid atau melepaskan penguasaan langsung atasnya demi memperoleh imbalan. Teori ini memperlihatkan bahwa bunga memiliki fungsi dalam sistem moneter dan keputusan ekonomi. Namun, di sinilah perbedaan mendasar antara penjelasan ekonomi dan penilaian syariah menjadi jelas: teori ekonomi berusaha menerangkan bagaimana bunga terbentuk dan bekerja, sedangkan fikih mempertanyakan apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan agama. Sesuatu yang dapat dijelaskan secara rasional dalam mekanisme pasar tidak serta-merta memperoleh pembenaran normatif dalam Islam.

Dari perbedaan tersebut, riba dan bunga bank perlu diperbandingkan tanpa mencampuradukkan dua kerangka penilaian yang berlainan. Ekonomi konvensional memandang bunga melalui fungsi keuangan, risiko, serta hubungan penawaran dan permintaan dana. Sebaliknya, ekonomi Islam menempatkan transaksi dalam kerangka syariah yang mempertimbangkan ketentuan hukum dan prinsip keadilan. Dalam perspektif Baqir al-Sadr, bunga bank termasuk riba yang dilarang, sementara pembahasan atas pemikiran Quraish Shihab menekankan pentingnya memahami konteks dan alasan hukum larangan tersebut. Oleh sebab itu, teori ekonomi dapat membantu menjelaskan mekanisme bunga, tetapi tidak cukup untuk menentukan status hukumnya tanpa analisis fikih dan penafsiran terhadap dalil.

Perbedaan cara pandang itu tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga berkaitan dengan dampak nyata dalam kehidupan ekonomi. Bunga pinjaman dapat menjadi bagian dari perhitungan biaya penggunaan dana dan risiko kredit, tetapi pada saat yang sama dapat menambah beban pembayaran peminjam. Ketika tingkat bunga tinggi atau pendapatan menurun, cicilan dapat mengurangi kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membatasi ruang usaha kecil untuk berkembang. Peminjam yang dinilai memiliki risiko kredit lebih tinggi juga umumnya dapat menghadapi biaya pinjaman yang lebih besar. Meskipun demikian, dampak tersebut tidak selalu seragam, karena bergantung pada tingkat bunga, pendapatan, tujuan pinjaman, dan kemampuan membayar. Karena itu, analisis yang objektif perlu menghindari kesimpulan bahwa setiap bunga pasti menimbulkan kemiskinan atau ketimpangan.

Meski dampak ekonomi dapat diukur melalui beban cicilan, kemampuan membayar, dan perkembangan usaha, persoalan keadilan tetap memerlukan penilaian yang lebih mendalam. Dari sudut pandang ekonomi Islam, pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa besar keuntungan yang diperoleh pemberi pinjaman, melainkan juga bagaimana keuntungan tersebut terbentuk dan bagaimana risiko serta beban transaksi ditanggung oleh para pihak. Pemikiran Baqir al-Sadr menempatkan larangan riba dalam kerangka tatanan ekonomi Islam, sedangkan pembahasan atas Quraish Shihab mengarahkan perhatian pada unsur zhulm sebagai salah satu pertimbangan dalam memahami larangan tersebut. Dengan demikian, keadilan ekonomi tidak cukup dinilai dari keberhasilan transaksi menghasilkan keuntungan, tetapi juga dari hubungan yang melandasi keuntungan itu dan konsekuensinya bagi pihak-pihak yang terlibat.

Pada akhirnya, riba dan bunga bank memperlihatkan perbedaan antara menjelaskan suatu mekanisme ekonomi dan menilai kelayakan moral serta hukumnya. Ekonomi konvensional membantu menerangkan fungsi bunga dalam sistem keuangan, sementara ekonomi Islam menguji transaksi berdasarkan ketentuan syariah dan prinsip keadilan. Pemikiran Baqir al-Sadr menegaskan larangan bunga bank dalam kerangka ekonomi Islam, sedangkan pembahasan atas Quraish Shihab menunjukkan pentingnya memperhatikan konteks dan alasan hukum larangan riba. Oleh karena itu, kajian mengenai bunga bank tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah bunga efektif secara ekonomi, tetapi perlu bergerak lebih jauh menuju pertanyaan apakah mekanisme tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan sosial. Sebab, keberhasilan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh besarnya keuntungan, tetapi juga oleh keadilan dalam proses memperolehnya