Jakarta, Aletheia.id – Bupati Luwu, H. Patahudding, bersama Wakil Bupati Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kalla Group di Ciber 2 Tower, Jakarta, Sabtu, 17 Mei 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas penyerapan tenaga kerja lokal dalam operasional PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Luwu.
Dalam pertemuan dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, H. Muhammad Jusuf Kalla, Bupati Patahudding mengusulkan skema “satu rumah satu tenaga kerja” guna memastikan warga sekitar tambang memperoleh manfaat nyata dari keberadaan industri tambang.
“Pelibatan tenaga kerja lokal bukan sekadar pemerataan ekonomi, tapi juga bagian dari penguatan ekosistem sosial dan keberlanjutan investasi di Luwu,” ujar Patahudding.
Pemkab Luwu berencana membentuk tim teknis bersama Dinas Ketenagakerjaan untuk menyusun mekanisme rekrutmen dan pelatihan yang berbasis komunitas. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kesiapan sumber daya manusia lokal.
Jusuf Kalla menyatakan dukungan terhadap inisiatif tersebut. Menurutnya, penyerapan tenaga kerja lokal merupakan syarat mutlak untuk menjamin stabilitas sosial dan keberlanjutan investasi.
“Kalau kompetensi masih kurang, ya dilatih. Tapi komitmen menyerap tenaga kerja lokal jangan diabaikan,” kata JK.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Luwu, Muh Rudi, menyebut kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan ekonomi inklusif dan peningkatan SDM Kabupaten Luwu periode 2024–2029. Salah satu targetnya, kata dia, adalah memastikan setiap rumah tangga memiliki minimal satu anggota yang bekerja aktif.
Rudi juga menambahkan bahwa integrasi data kependudukan dan ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam mengurangi beban iuran BPJS Kesehatan yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.
“Begitu masyarakat bekerja, beban iuran otomatis berpindah ke perusahaan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan posisi tawar terhadap perusahaan tambang, Pemkab Luwu juga tengah menyiapkan pendirian Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) untuk ikut mengelola aset dan investasi strategis.