Aletheia.id – Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan setelah sebelumnya kenaikan tarif BPJS tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 27 Februari 2020 lalu.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Jokowi tanggal 5 Mei 2020.
Kepres tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Untuk diketahui, pada akhir tahun lalu, Jokowi sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, namun Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut pada 27 februari 2020 dengan Nomor Putusan 7 P/HUM/2020.
(**)