Di Tengah Pandemi Corona, Berikut Fatwa MUI Mengenai Pelaksanaan Sholat Idul Fitri


(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Aletheia.id – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang sholat Idul Fitri saat pandemi virus corona (Covid-19) telah diterbitkan pada Rabu, 13 Mei 2020.

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 tersebut diterbitkan untuk merespon datangnya tanggal 1 Syawal 1441 H yang kemungkinan besar terjadi pada saat wabah virus corona di Indonesia belum mereda.

“Fatwa ini dibahas mulai Rabu 6 Mei 2020, atas pertanyaan dari masyarakat,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Asrorun mengatakan Fatwa MUI tersebut dapat pedoman ibadah bagi umat Islam ketika Hari Raya Idul Fitri datang. Menurut dia, fatwa itu menyatakan bahwa sholat Idul Fitri adalah ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama Ramadhan.

Namun, kata Asrorun: “Sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT.”

Oleh karena itu, dia menjelaskan, jika umat Islam berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali maka mereka diperbolehkan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah, dengan berjamaah atau sendiri.

Baca juga: Di Tengah Pandemi COVID-19, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Dia menambahkan, Fatwa MUI juga menyatakan sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain, selama angka penularan COVID-19 sudah turun. Selain itu, ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

“Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjamaah,” kata dia.

“Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” tambah Asrorun.

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tidak hanya memuat ketentuan hukum mengenai sholat idul fitri di tempat lapang, masjid dan rumah.

Fatwa itu juga memuat panduan tata cara pelaksanaan sholat idul fitri di masjid dan tanah lapang atau di rumah, baik secara berjamaah maupun sendiri.

Berikut Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19 berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla atau tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Fatwa Lengkap MUI terkait Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Corona dapat dibaca di sini.

(**)