Sangatta, Aletheia.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) 7menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengangkatan seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 86 yang mewajibkan penataan dan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Sejak 2021, Pemkab Kutim sudah menghentikan perekrutan TK2D dan fokus menyelesaikan pengangkatan yang ada.
“Sejak 2021, kami tidak lagi merekrut tenaga honorer. Fokus kami adalah menyelesaikan pengangkatan TK2D menjadi ASN sesuai formasi yang tersedia,” kata Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, Rabu (16/4/2025).
Data mencatat, pada 2021 Pemkab Kutim mengusulkan 1.238 formasi PPPK dan yang lulus sebanyak 836 orang. Tahun berikutnya, dari 1.999 formasi yang diajukan, sebanyak 1.163 orang dinyatakan lulus.
Di tahun 2023, jumlah TK2D menurun menjadi 5.005 orang, dengan usulan formasi PPPK sebanyak 1.486 dan kelulusan 702 orang. Sementara pada tahun 2024, dari 4.303 TK2D yang tersisa, sebanyak 3.713 orang berhasil lulus seleksi.
“Jumlah TK2D saat ini tinggal 590 orang dan akan mengikuti seleksi terakhir tahun ini, kemungkinan pada Oktober. Insya Allah seluruh TK2D di Kutai Timur akan tuntas diangkat menjadi PPPK tahun ini,” tegasnya.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para tenaga kerja yang telah mengabdi bertahun-tahun di lingkungan Pemkab Kutim.