Tak Ingin Fungsi Jalan Umum Terganggu, Komisi III DPRD Kaltim Desak KPC Bangun Jembatan Layang


Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Poros Samarinda, Berau, Desa Sepaso Selatan Kec. Bengalon, Kamis 17 April 2025

Kaltim, Aletheia.id – Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Poros Samarinda, Berau, Desa Sepaso Selatan Kec. Bengalon, Kamis 17 April 2025.

Sidak dilakukan menyusul adanya aduan warga ke Komisi III DPRD Katim yang merasa terganggu akibat aktivitas tambang Perusahaan Kaltim Prima Coal (KPC) yang melitas di jalan nasional dan provinsi.

Dalam sidak tersebut Ketua Komisi III DPRD Kutim Abdulloh meminta KPC segera bertanggung jawab untuk segera membuat jembatan penyeberangan agar aktivitas tambang tidak mengganggu penggunaan jalan umum.

“Kami berharap KPC segara membangun jembatan seperti jembatan yang sudah pernah dibuatnya agar tidak mengganggu aktivitas penggunan jalan umum,”ucapnya.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini menambahkan agar KPC dalam melakukan aktivitas pertambangannya turut memperhatikan kepentingan fasilitas umum.

Sementara itu, Anggota Komisi III DRPD Kaltim H. Arfan juga berharap agar KPC membuat jembatan layang, hal ini diharapkan agar aktivitas KPC tidak lagi menganggu fungsi jalan umum.

“Kita berharap bersama dengan ketua Komisi tadi agar KPC membuat jembatan layang agar tidak mengganggu aktifitas jalan umum,” ucapnya.

Untuk diketahui kendaraan dari KPC merupakan unit besar akibatnya kendaraan yang melewati jalan umum dipastikan akan berhenti.

(Kn)