DPRD Kaltim Tekankan Pencegahan dan Rehabilitasi dalam Sosialisasi Perda Narkotika di Kutai Timur


Kaltim, Aletheia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan kali ini berlangsung di Desa Spaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Rabu 13 September 2025.

Sosialisasi yang digelar bersama pemerintah daerah ini merupakan agenda kesembilan di wilayah VI yang meliputi Bontang, Kutai Timur, dan Berau. Acara berlangsung selama satu jam, sejak pukul 20.16 hingga 21.17 WITA.

Legislator DPRD Kaltim, H. Arfan, S.E., M.Si., menegaskan bahwa isu narkotika menjadi perhatian serius lembaganya.

“Terkait narkoba, ini salah satu pesan moral bagi anggota DPRD. Penting diselesaikan demi generasi bangsa, karena narkoba dapat mencederai generasi muda,” ujar Arfan.

Arfan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang hadir.

“Terima kasih atas kehadiran bapak dan ibu malam ini. Kehadiran panjenengan membantu saya melaksanakan amanah sebagai anggota DPRD Kaltim,” imbuhnya.

Kapolsek Bengalon, AKP Asriadi, turut memberikan paparan. Ia menyebut narkotika sebagai extraordinary crime yang berimplikasi luas.

“Narkoba ini sangat berpengaruh ke semua lini, termasuk pekerja perkebunan sawit. Ancaman hukumnya juga berat, mulai dari kepemilikan 5 gram sudah bisa dijerat pidana. Karena itu mari kita jauhi narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, akademisi sekaligus narasumber, Ansar Andasa, M.H., menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 menekankan tiga aspek: narkotika, prekursor, dan psikotropika.

“Kunci pembahasan perda adalah pencegahan dan pemberantasan. Fokus penanganannya melalui rehabilitasi sosial, wajib lapor, reintegrasi sosial, dan rehabilitasi medis,” ungkap Ansar.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak narkotika tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga bisa mengganggu stabilitas politik dan keamanan. Oleh karena itu, masyarakat diminta berpartisipasi aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba kepada aparat berwenang maupun BNN.

Kegiatan ini turut dihadiri KNPI Bengalon yang diwakili Muhammad Aprio, Pelatih SSB Kecamatan Bengalon, Ketua Komunitas RX King Bengalon, serta sejumlah tokoh masyarakat. Seorang warga, Rusman, menyebut kegiatan tersebut memberi manfaat nyata.

“Ini penting karena menambah wawasan tentang perda sekaligus mempererat silaturahmi warga Bengalon,” katanya.

Jurnalis: Mj
Editor: Min