Meski WFA, ASN Luwu Tetap Diwajibkan Lapor Kinerja


Luwu, Aletheia.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu tetap diwajibkan menyampaikan laporan kinerja harian selama penerapan work from anywhere (WFA) pada masa libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Penjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Muhammad Arsyad mengatakan kebijakan WFA diterapkan mulai Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026, dengan pembatasan jumlah pegawai yang bekerja secara fleksibel.

“Hari ini Rabu sampai hari Jumat WFA diterapkan. Hanya saja tugas kedinasan secara WFA setiap hari paling banyak 1/3 dari jumlah total ASN/PPPK pada organisasi perangkat daerah,” ujar Arsyad, Rabu, 25 Maret 2026.

Menurut dia, meskipun bekerja dari luar kantor, ASN tetap berkewajiban melaporkan aktivitas kerja harian sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.

“Kebijakan WFA ini merupakan bagian dari fleksibilitas kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, di mana pelaporan kinerja tetap menjadi acuan utama produktivitas, bukan kehadiran fisik di kantor. ASN yang WFA harus melaporkan aktivitas kerja harian,” katanya.

Ia menjelaskan laporan tersebut disampaikan melalui aplikasi e-kinerja, KMob, atau sistem pelaporan elektronik yang digunakan masing-masing instansi.

Arsyad menambahkan, penerapan WFA bersifat terbatas dan tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan.

“Untuk instansi kesehatan misalnya, WFA tidak diterapkan. Mereka harus masuk kantor memberikan pelayanan langsung,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan efisiensi kerja birokrasi selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Penerapan WFA tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 000.8/062/ORG/III/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.