Luwu, Aletheia.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Marinding dan Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terus menuai sorotan masyarakat. Aktivitas yang berlangsung di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso itu dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta mengancam lahan pertanian, perkebunan, dan permukiman warga.
Masyarakat mengkhawatirkan tumpukan material hasil galian di sepanjang bantaran sungai dapat mempercepat pendangkalan DAS Suso. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko banjir yang dapat merusak areal persawahan, perkebunan, hingga permukiman. Selain itu, warga juga mengeluhkan kondisi air sungai yang kini semakin keruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Aletheia.id, di Dusun Toko, Desa Marinding, terdapat sedikitnya lima titik penambangan yang menggunakan puluhan alat berat jenis ekskavator dan beroperasi dari pagi hingga malam hari. Sementara di Dusun Salumbu, Desa Saronda, dilaporkan terdapat sedikitnya tiga titik penambangan dengan penggunaan ekskavator.
Akademisi UIN Palopo sekaligus pemerhati lingkungan, Dr. Aswan, S.Kom., M.I.Kom., menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan langkah yang lebih tegas terhadap aktivitas penambangan tanpa izin yang telah berlangsung cukup lama di bantaran DAS Suso.
“Pemerintah Kabupaten Luwu memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup berjalan sebagaimana mestinya. Sulit membayangkan kerusakan yang terjadi di DAS Suso akibat aktivitas penambangan tanpa izin dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa memperoleh perhatian dan langkah yang tegas dari pemerintah daerah,” kata Aswan.
Menurut dia, mandat yang diterima pemerintah daerah berasal dari masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada lingkungan yang lestari.
“Pemerintah daerah menerima mandat dari masyarakat, terutama petani, nelayan, buruh, dan warga yang menggantungkan hidupnya pada sungai yang bersih dan lingkungan yang lestari. Karena itu, pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada kepentingan masyarakat dan pelestarian lingkungan melalui tindakan yang konkret terhadap aktivitas penambangan tanpa izin,” ujarnya.
Sementara itu, warga Bajo Barat, Husain, berharap pemerintah daerah menjalankan kewenangannya secara maksimal dalam mengawasi aktivitas pertambangan tanpa izin serta mendorong penegakan hukum terhadap pelaku.
Menurut Husain, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Husain juga mengingatkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan dapat dipidana apabila kelalaian tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurutnya, pemerintah daerah harus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
“Kejadian ini sudah berlangsung cukup lama. Kami berharap pemerintah daerah menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan adanya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan tanpa izin,” ujar Husain.
Menanggapi sorotan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Iqbal Halwi, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan inspeksi ke lokasi penambangan. Dalam pemeriksaan itu, pengelola aktivitas penambangan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan kepada petugas.
“Hasil temuan telah kami teruskan dan tembuskan ke pihak yang berwenang,” kata Iqbal kepada Aletheia.id, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, hasil inspeksi tersebut telah disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Iqbal menambahkan, DLH juga akan kembali melakukan kunjungan lapangan pada Rabu (1/7/2026) menyusul adanya laporan baru dari masyarakat terkait aktivitas penambangan di Desa Tumbu Bara.
“Besok kami akan berkunjung lagi ke Desa Tumbu Bara, salah satu titik laporan baru dari masyarakat. Kemungkinan kami juga akan menyambangi lokasi yang sebelumnya kami tinjau,” katanya.
