Cegah Flexing, Pemprov Kaltim Larang Pejabat Bepergian ke Luar Negeri


Samarinda, Aletheia.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan akan memberi sanksi tegas bagi pejabat yang tetap nekat bepergian ke luar negeri di tengah pengetatan izin perjalanan.

Kebijakan tersebut diberlakukan demi menjaga pejabat publik agar menghindari praktik pamer kemewahan (flexing). “Cut, kita roling segera,” tegas Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, Jumat (5/9/2025).

Pengetatan izin perjalanan luar negeri ini juga merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menangguhkan sementara perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat daerah. “Ya memang itu sementara, Pak Mendagri kemarin saya kebetulan mengikuti rakornya, beliau menyampaikan itu sementara tidak ada perjalanan ke luar negeri,” jelasnya.

Meski begitu, aturan ini tidak bersifat permanen. Pemerintah pusat akan menilai kembali kapan pejabat boleh kembali melakukan perjalanan, dengan catatan harus benar-benar mendesak dan memberi manfaat bagi daerah. “Kalau tidak urgent, kemungkinan tidak,” tambahnya.

Namun, Pemprov tetap memberikan pengecualian untuk kepentingan personal, terutama perjalanan ibadah. “Kecuali kepentingan pribadi, misalnya kita umroh atau mungkin yang non-Islam ke Yerusalem, itu ada peraturan khusus,” tutupnya.

Mj