Balikpapan, Aletheia.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat Titanium I, Hotel Platinum Balikpapan. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA ini membahas penggunaan jalan nasional untuk aktivitas crossing hauling batubara oleh PT KPC, khususnya di ruas jalan nasional wilayah Sangatta dan sekitarnya, Selasa 29 April 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, H. Abdullah, S.Sos., M.E., dan dihadiri oleh para anggota Komisi III, Wakil Ketua DPRD Ekty Imanuella, S.H., M.M., serta perwakilan dari BBPJN Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, dan manajemen PT KPC.
Dalam pemaparannya, Hendro Satrio dari BBPJN menjelaskan bahwa penggunaan ruang manfaat jalan nasional harus merujuk pada PP Nomor 34 Tahun 2006. Untuk aktivitas crossing hauling oleh PT KPC, saat ini sudah ada sembilan titik perlintasan—empat perlintasan sebidang dan lima tidak sebidang. Hendro menegaskan bahwa crossing tidak sebidang idealnya dilakukan melalui pembangunan fly over atau underpass, bukan langsung melintasi jalan nasional secara sebidang.
Ketua Komisi III, Abdullah mengkonfirmasi bahwa rapat yang berlangsung hari ini baru pertemuan awal, ia berjanji akan mengawal jika nantinya ada rekomendasi yang dikeluarkan.
“jadi tadi baru tahap membahas Brau Coal ya, belum membahas tenaga kerja, jalan nasional. Jadi kami melakukan penjadwalan ulang dengan Brau Coal, untuk kelanjutan hari ini. Agar kita dapat informasi vailid dan kita tidak salah dalam menyampaikan kepada masyarakat. Minimal yang hadir adalah pihak manajemen, yg mengambil kebijakan. KPC terkait dengan pengambilan jalan nasional, closing jalan nasional, dan pengambil alihan jalan nasional. Sudah ada pemenang lelang, sisa tukar pulih dari kementrian keuangan. Kita bersama KPC Komisi III akan mengawal sampai ke Kementrian Keuangan. Jadi nanti sifatnya rekomendasi,” ucap Abdullah.
Baca juga: Tak Ingin Fungsi Jalan Umum Terganggu, Komisi III DPRD Kaltim Desak KPC Bangun Jembatan Layang
Sementara itu, Anggota Komisi III, H. Arfan mengungkapkan awalnya persoalan tersebut mencuat setelah viral dan adanya laporan dari masyarakat.
“Kita harus berjalan sesuai SOP, kalau SOP harusnya tidak ada antre mobil masyarakat di jalan. Kami ingin ketegasan terhadap pembangunan jembatan, dibangun Ngak ini?” tegas H. Arfan.
Selain itu ia juga mengangkat keluhan masyarakat Kutai Timur terkait kemacetan di lokasi crossing hauling dan mendesak adanya kejelasan serta sosialisasi dari pihak KPC dan BBPJN.
Wawan Setiawan, General Manager PT KPC, menjawab bahwa perusahaan akan segera melakukan sosialisasi dan sedang menunggu proses izin pengalihan jalan dari pemerintah pusat. Ia menyatakan bahwa jika izin pengalihan diperoleh, maka konstruksi jalan akan dibangun dan aktivitas crossing sebidang akan dihentikan permanen.
H. Arfan juga mengusulkan agar dalam masa dispensasi, PT KPC membangun underpass untuk perlintasan langsung sehingga ada solusi konkret sambil menunggu izin resmi.
Menanggapi hal tersebut, Irhamsyah dari Dinas Perhubungan menekankan pentingnya kondisi jalan yang layak jika pengalihan dilakukan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pembangunan fasilitas lain di atas jalan nasional yang belum mengantongi izin resmi.
Rapat ini menjadi penting karena menyangkut keselamatan pengguna jalan nasional, kepentingan masyarakat sekitar, serta potensi pendapatan negara dari aktivitas pertambangan batubara di wilayah tersebut. Komisi III DPRD Kaltim meminta semua pihak segera menyelesaikan persoalan perizinan dan teknis di lapangan agar tidak menimbulkan konflik dan gangguan lalu lintas yang berkepanjangan.
(Mj)