Kaltim, Aletheia.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Daerah kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-10 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Kegiatan berlangsung pada Sabtu malam, 12 Oktober 2025, di Desa Spaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, dan dihadiri berbagai lapisan masyarakat, dengan dominasi dari kalangan generasi muda.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Arfan, S.E., M.Si, yang juga menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik DPRD untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Malam hari ini saya ucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang hadir. Ini merupakan tugas kami sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba. Kami juga telah menyiapkan buku panduan terkait Narkotika, mohon dibaca dan disebarluaskan,” ujar H. Arfan di hadapan peserta.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir perwakilan Polsek Bengalon, Ezis M., H., yang menegaskan pentingnya kesadaran hukum terkait narkoba.
“Jangan sampai berurusan dengan narkoba, karena konsekuensinya berat. Sanksinya paling sedikit lima tahun penjara. Mari kita hindari hal-hal yang dapat membawa kita ke dalam masalah hukum,” tegas Ezis.
Sementara itu, Anshar Adasa, M.H., selaku narasumber, menjelaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2022 merupakan produk hukum yang lahir dari kerja sama DPRD Provinsi Kaltim dan Gubernur sebagai upaya perlindungan masyarakat dari ancaman narkoba yang semakin meluas.
“Perda ini adalah turunan dari Undang-Undang. Indonesia secara geografis sangat terbuka, baik dari Singapura, Filipina, maupun Malaysia, sehingga menjadi sasaran peredaran narkotika. Kini narkoba tak hanya mengancam orang dewasa, tapi juga remaja bahkan anak-anak,” jelasnya.

Ia juga memaparkan dampak negatif penggunaan narkotika, mulai dari depresi, penurunan kesadaran, hingga kerusakan organ tubuh dan sistem saraf. “Stimulan seperti sabu atau kokain dapat merusak saraf dan menyebabkan gerakan tubuh tidak terkendali. Sedangkan ganja atau lem dapat memicu halusinasi dan gangguan mental yang mendistorsi perilaku sosial,” tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung penuh semangat tersebut mendapat apresiasi dari para peserta, terutama kaum muda yang antusias mengikuti sesi tanya jawab. Sosialisasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Kita semua punya tanggung jawab menjaga masa depan generasi muda dan masyarakat dari narkoba,” tutup H. Arfan.
Reporter: Ma