Pemuda Latimojong Ancam Aksi Besar Jika Tuntutan ke PT Masmindo Diabaikan


Ringkasan Berita

  • APPL desak PT Masmindo pekerjakan pemuda lokal, ancam aksi jika diabaikan.
  • Jalan poros Ranteballa–Boneposi diminta dikembalikan untuk warga.
  • Aktivitas tambang tanpa AMDAL transparan ditolak dan diminta dihentikan.

Luwu, Aletheia.id – Asosiasi Pemuda Peduli Latimojong (APPL) melayangkan pernyataan sikap terhadap keberadaan PT Masmindo Dwi Area di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka menilai perusahaan tambang emas tersebut gagal memenuhi janji kesejahteraan bagi masyarakat lokal dan justru menimbulkan berbagai persoalan sosial, infrastruktur, hingga kerusakan lingkungan.

Dalam pernyataannya, APPL menuntut perusahaan segera mempekerjakan pemuda lokal Latimojong yang selama ini kesulitan menembus rekrutmen. “Banyak pemuda sudah mendaftar berulang kali, tapi tetap ditolak, sementara tenaga kerja dari luar daerah terus masuk,” demikian isi pernyataan sikap yang diterima Aletheia.id, Kamis, 2 Oktober 2025.

Selain soal tenaga kerja, APPL juga menyoroti penggunaan jalan poros Ranteballa–Boneposi yang selama ini menjadi akses vital warga. Jalan itu, menurut mereka, lebih banyak digunakan untuk aktivitas penambangan sehingga mengorbankan mobilitas masyarakat. Mereka menuntut PT Masmindo mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas publik serta bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.

Baca juga:

Tak hanya itu, APPL menolak aktivitas perusahaan yang dinilai merusak lingkungan tanpa kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan dan partisipatif. Mereka meminta dokumen AMDAL dibuka ke publik dan menuntut penghentian aktivitas tambang sampai ada persetujuan masyarakat terdampak.

APPL menyebut, jika tuntutan mereka tidak direspons, aksi lanjutan dengan skala lebih besar akan dilakukan. “Kehadiran tambang emas di Latimojong bukan membawa kesejahteraan, melainkan menimbulkan ketidakadilan yang semakin memperlebar jurang sosial antara perusahaan dengan rakyat,” tegas mereka.

Pernyataan sikap itu juga disertai dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Daerah Luwu tentang penempatan tenaga kerja, hingga aturan Kementerian ESDM mengenai kaidah pertambangan yang baik. (*)