Baso S.H. Teken MoU Strategis dengan Masmindo untuk Warga Luwu


MoU antara Pemerintah Desa Bonelemo dengan PT Masmindo Dwi Area.

Luwu, Aletheia.id – Diplomasi Panjang Kepala Desa Bonelemo, Baso S.H, bersama warganya akhirnya membuahkan hasil. Dalam pertemuan resmi di Kantor Camat Bajo Barat. Pemerintah Desa Bonelemo dan PT Masmindo Dwi Area sepakat menandatangani pernyataan bersama yang mengikat.

Kesepakatan ini memuat tujuh poin penting, diantaranya: perbaikan jalan utama transportasi tambang dari Pelabuhan Belopa ke Rante Balla, prioritas rekrutmen tenaga kerja lokal dan pengendalian polusi debu akibat lalu lintas kendaraan tambang Masmindo Dwi Area.

Baso mengungkapkan kesepakatan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan serta menjadikan kesepakatan tersebut sebagai strategi baru gerakan untuk memberi konstribusi bagi semua.

“Setelah pembicaraan panjang sejak 15 Juli hingga 6 Agustus 2025, akhirnya kesepakatan ini dapat ditandatangani. Tak ada yang menang, tak ada yang kalah, pada sisi kami kesepakatan ini meniscayakan lahirnya startegi baru gerakan untuk terus memberikan konstribusi bagi semua,” Ujar Baso.

Jalan Utama Pelabuhan–Ranteballa Akan Terawat

Kesepakatan itu tertuang jelas dalam poin kedua pernyataan, di mana PT Masmindo Dwi Area berjanji akan melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan jalan setiap kali terjadi kerusakan. Komitmen ini mengikuti Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Luwu dan perusahaan terkait pemeliharaan serta peningkatan jalan akses utama logistik pertambangan dari Pelabuhan Belopa hingga Ranteballa-jalur vital yang juga digunakan masyarakat umum.

“Ini bukan hanya untuk Bonelemo, tapi untuk seluruh warga Luwu yang memakai jalur ini,” ujar Baso S.H. Menurutnya, langkah ini memastikan aktivitas industri tambang memberi manfaat dan tidak meninggalkan beban infrastruktur bagi warga juga beban bagi pemerintah daerah.

Peluang Kerja untuk Warga Desa Terdampak

Tak hanya infrastruktur, Baso juga mengamankan komitmen perusahaan tambang emas itu untuk membuka peluang kerja bagi warga desa terdampak. Dalam kesepakatan tersebut, PT Masmindo menyebut akan melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan rekrutmen tenaga kerja secara berkeadilan, sepanjang pelamar memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan.

Baso yang juga koordinator kepala Desa Adat se- Nusantara menegaskan, poin ini penting agar kehadiran industri tambang memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar. “Lapangan kerja adalah manfaat yang harus dirasakan warga, bukan hanya debu dan lalu lintas alat berat,” ujarnya.

Pengendalian Dampak Lingkungan dan Mekanisme Penyelesaian Masalah

Kesepakatan yang difasilitasi Camat Bajo Barat tersebut juga mengatur langkah pengendalian polusi debu melalui penyiraman jalan rutin, terutama di musim kemarau atau saat mobilisasi alat berat. Selain itu, disepakati mekanisme komunikasi langsung antara Pemerintah Desa dan perusahaan jika terjadi masalah, dengan larangan melakukan blokade jalan selama proses dialog berlangsung.

Apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanda Tangan untuk Kepentingan Warga Luwu

Dokumen pernyataan bersama ini ditandatangani oleh perwakilan warga Bonelemo, Kepala Desa Baso S.H., pihak PT Masmindo Dwi Area, serta Camat Bajo Barat. Baso menyebut, kesepakatan ini untuk kepentingan publik dan mengikat bagi kedua belah pihak demi kepentingan warga Luwu.

“Masih banyak yang tersisa dan belum dan dibicarakan, sekecil kemampuan yang ada, kami akan terus menggunakannya, menggunakan kemampuan untuk kepentingan bersama,” tutup Baso.

Dengan penandatanganan ini, warga Luwu menaruh harapan besar: jalur vital Pelabuhan Belopa–Ranteballa tetap terawat, dan anak-anak muda desa punya lebih banyak kesempatan kerja di tengah geliat industri tambang emas.

Berikut point kesepakatan antara Desa Bonelemo dengan PT. Masmindo Dwi Area:

  1. Pemerintah Desa Bonelemo dan warga Desa Bonelemo mendukung Pemerintah Kabupaten Luwu (“Pemkab Luwu”) dan Perusahaan terkait izin penggunaan jalan oleh Perusahaan;
  2. Perusahaan akan melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan jalan setelah terdapat kerusakan sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Pemkab Luwu dan Perusahaan tentang Pemeliharaan dan Peningkatan Jalan Akses Utama Transportasi Logistik Pertambangan dari ruas Jalan Pelabuhan Belopa ke Ranteballa;
  3. Bila terjadi kejadian khusus dalam penggunaan jalan, Pemerintah Desa Bonelemo akan membuka komunikasi langsung dengan Perusahaan untuk mencari penyelesaian secara berkeadilan;
  4. Untuk mengurangi resiko dan polusi debu, Perusahaan akan melakukan penyiraman jalan terutama pada musim kering terutama saat akan ada mobilisasi peralatan tambang;
  5. Terkait Program Pemberdayaan Masyarakat (“PPM”) dan penerimaan tenaga kerja/lowongan, Perusahaan akan melaksanakan Program PPM dan penerimaan tenaga kerja pada warga desa terdampak aktifitas tambang sesuai ketentuan yang berlaku dan secara berkeadilan sepanjang yang dimaksud memenuhi persyaratan penerimaan dan kualifikasi untuk proses penerimaan karyawan;
  6. Pemerintah Desa dan Warga Desa Bonelemo berkomitmen tidak akan melakukan penghadangan /blokade jalan bila ada permasalahan berkaitan dengan Perusahaan tapi akan dilakukan komunikasi secara baik untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak;
  7. Hal-hal dalam pernyataan bersama ini merupakan ketentuan yang saling mengikat sebagai satu kesatuan. Apabila terjadi pelanggaran dan seluruh penyelesaian secara musyawarah tidak menemui kesepakatan maka para pihak dalam pernyataan bersama ini dapat menempuh proses sesuai dengan hukum yang beraku.

(*)