Luwu, Aletheia.id – Pemerintah Desa Bonelemo, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, resmi melarang mobilisasi alat berat tambang milik PT Masmindo Dwi Area melintasi wilayah desa tersebut. Larangan itu berlaku mulai 14 Juli 2025 dan dituangkan dalam surat resmi yang disampaikan kepada Bupati Luwu.
Larangan itu dilatarbelakangi kerusakan sejumlah titik jalan di Desa Bonelemo akibat aktivitas mobilisasi alat berat perusahaan tambang emas tersebut. Kerusakan berupa lubang hingga potensi longsor dinilai mengganggu aktivitas warga dan belum mendapatkan perbaikan dari pihak perusahaan.
Baca juga: Jalan Poros Rusak Dihantam Kendaraan Tambang Masmindo, Warga Luwu Tutup Akses Jalan
“Kami tidak menerima lagi mobilisasi peralatan tambang PT Masmindo Dwi Area melintas di Desa Bonelemo terhitung sejak 14 Juli 2025,” tulis Kepala Desa Bonelemo, Baso S.H, dalam surat bernomor 240/DS-B/KBB/VII/2025.
Dalam surat yang sama, pihak desa menyatakan larangan akan terus berlaku hingga ada kesepakatan tertulis antara perwakilan warga dan pemerintah desa dengan pihak perusahaan mengenai perbaikan jalan.
Baca juga: Keberhasilan Masmindo di Luwu: 200 Titik Aspal Amblas dan Sungai yang Memburuk
Pemerintah desa menyatakan kebijakan ini diambil demi memastikan janji perusahaan untuk memperbaiki kerusakan jalan dapat direalisasikan. “Agar aktivitas warga dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terganggu,” tulis Baso.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Bajo Barat, Kapolsek Bajo Barat, Danposramil Bajo Barat, serta arsip desa.
Baca juga: PT Masmindo Berjanji Malam, Tapi Pagi Langsung Melanggar
(*)
